HomeBerita

Tim Tabur Kejagung Amankan Fathurahman, Terpidana Narkotika

Tim Tabur Kejagung Amankan Fathurahman, Terpidana Narkotika

FOTO: Terpidana Fathurahman alias Fatur bin Safarudin saat diamankan Tim Tabur Kejagung.

JAKARTA, JP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Terpidana Fathurahman alias Fatur bin Safarudin (46), warga Jalan Tidar Raya I, Gg. Meranti No. 482 RT.009/RW.003, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (14/03/2023).

Disebutkan bahwa Terpidana yang menjadi buronan yang masuk dalam DPO ini diamankan di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (13/03/2023) sekitar pukul 22:20 WIB.

Baca Juga  Kejagung Lakukan Mutasi, Promosi dan Rotasi Pejabat Eseon II dan III

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO. Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 01 Agustus 2017.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Kalteng.

Diketahui, Terpidana terkait perkara tindak pidana narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan pada pokoknya yaitu:

• Menyatakan Terdakwa Fathurahman alias Fatur bin Safarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman”

Baca Juga  Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Perpanjang Kerja Sama Prosecutors to Prosecutors

• Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

• Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

• Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

• Menetapkan barang bukti berupa:
– 3 paket besar serbuk kristal shabu seberat 3,58 gram.
– 1 buah handphone merk samsung warna putih dengan kartu indosat mentari nomor 081549293830 dan kartu simpati telkomsel 081345540444; 1 buah pipet kaca.
– 1 buah bong
– 1 buah sendok shabu
– 1 buah gunting; 1 buah isolasi
– 2 bundel plastik klip
– 1 buah buku catatan penjualan shabu.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Hadirkan Kanal "Lapor Calo di Manado Siaga 112", Erwin Kontu Berharap Partisipasi Aktif Masyarakat

• Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0