MANADO, JP- Melihat incenerator di lima lokasi telah digembok PT Atakara Naratama Mitra, selaku pihak ketiga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Tresye Mokalu turun ke lokasi bersama personel polisi dan Satpol PP Kota Manado dan membuka paksa gembok pintu masuk ke alat pembakar sampah itu.
Seperti yang terjadi di halaman Kantor Camat Wanea, Jumat (28/02/2020)
Setelah membaca berita acara, Mokalu membuka paksa gembok dengan menggunakan gurinda.
“Selaku pengguna anggaran pembangunan pengadaan Incenerator, kami (DLH Manado, red) tidak ada masalah dengan PT Atakara Naratama Mitra, karena telah melalui proses pembayaran 100 persen dan ini (Incenerator, red) sudah menjadi milik Pemkot bukan lagi pihak ketiga,” jelasnya.
Dengan membuka gembok, lanjut Mokalu, maka incinerator sudah bisa dioprasikan kembali.
“Selama ini dengan adanya incenerator masalah sampah di Manado sudah mulai di atasi,” paparnya.
Hanya saja, menurut Mokalu, jika setelah dibuka gemboknya ditemukan ada masalah dengan incenerator karena kesengajaan maka ia akan menempuh jalur hukum.
“Kalau ditemukam ada masalah saya akan pidanakan. Juga kalau ada pihak yang melawan saya pidanakan,” tegasnya.
Mokalu tak gentar jika tindakannya ini bisa berujung pada masalah hukum.
“Silakan mereka menggugat. Kami siap menjelaskan di pengadilan. Kami sudah beberapa kali berkomunikasi secara baik-baik dengan pihak ketiga namun tidak direspon dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, di Kecamatan Singkil berita acara dibacakan Sekretaris DLH Manado, Ivan Sumampouw didampingi Lurah dan Kapolsek Singkil, Iptu Herry Sumolang.
“Di sini juga kami telah membuka gembok pada pintu masuk alat tersebut,” tandas Sumampouw.
Sebelum ke lokasi digelar apel yang diikuti seluruh petugas kebersihan, yang dipimpin langsung Sumampouw. (JPc)
COMMENTS