LEMBATA, JP– Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan 62 daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Satu dari 62 daerah tertinggal tersebut adalah Kabupaten Lembata. Bukannya malu, Bupati Lembata, Eliyazer Yentji Sunur, justru bersyukur. Pasalnya, menurut bupati ini dengan masuk daftar daerah tertinggal, Lembata dapat menerima alokasi anggaran lebih dari Pemerintah Pusat.
“Ini kan bagian dari strategi nawacita pembangunan Jokowi, supaya ada suport anggaran dari pusat. Jadi bukan aib daerah” ujarnya.
Menurut Yentji, masyarakat Lembata harus berterimakasih karena ada prioritas Presiden Joko Widodo untuk membawa Kabupaten Lembata keluar dari daerah tertinggal melalui dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Supaya menteri-menteri itu melaksanakan, perlu dikasih kebijakan penguatan presiden melalui Peraturan Presiden. Supaya menteri fokus pada anggaran untuk percepatan tadi agar pada 2024 nanti Kabupaten Lembata bisa keluar dari daerah tertinggal di Indonesia,” katanya.
Dia menegaskan, Lembata masuk menjadi daerah tertinggal sudah jauh sebelum dirinya menjadi Bupati Lembata selama dua periode yakni 2011-2016 dan 2017-2022. Meski masuk dalam daftar daerah tertinggal, Bupati Sunur menjelaskan, ada banyak capaian Kabupaten Lembata dari beberapa indikator.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lembata meningkat dari tahun 2018 yakni sebesar 63,46 point menjadi 64,91 point pada 2019. Sementara itu prosentase kemiskinan mengalami penurunan dari 26,45 % pada 2018 menjadi 36,30 % pada 2019. Juga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lembata juga meningkat dari 5,04 % pada tahun 2018 menjadi 5,09 % pada 2019.
Adapun suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
COMMENTS