MINAHASA, JP- Bupati Ir Royke Octavian Roring, MSi, IPM Asean Eng memberikan sejumlah imbauan saat melayat ke rumah duka di empat tempat di Kabupaten Minahasa, yakni di Desa Tounelet Kecamatan Sonder, Desa Leilem Kecamatan Sonder, Desa Lowian Kecamatan Langowan Barat dan di Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat, Selasa (15/10/2019).
Orang nomor satu di Minahasa tersebut meminta masyarakat untuk tidak lagi menggunakan air mineral dalam kemasan gelas plastik. Hal ini disampaikannya guna mengurangi pencemaran lingkungan dengan limbah plastik.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Minahasa agar tidak lagi menggunakan air mineral dalam kemasan gelas plastik. Mari kita sama-sama mengurangi pencemaran lingkungan dengan limbah plastik,” ajaknya.
Dan untuk mendukung imbauannya itu, Bupati mengatakan kedepan pemerintah akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kantong plastik dan penggunaan gelas air mineral plastik.
“Kita akan buatkan Perda larangan penggunaan kantong plastik dan penggunaan gelas air mineral plastik sebagai payung hukumnya,” katanya.
Selanjutnya, dijelaskan mantan Kepala Bappeda Sulut ini, ke depan juga pemerintah akan mengkaji pengadaan motor sampah di setiap desa dan kelurahan.
“Motor sampah itu nantinya akan dikelola oleh desa dan kelurahan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam hal penanganan masalah sampah,” tandasnya. (JPc/mcc)
COMMENTS