HomeBeritaBerita Utama

Diduga Korupsi 4,5 M, Oknum Pegawai BRI Manado dan Broker Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi 4,5 M, Oknum Pegawai BRI Manado dan Broker Dijebloskan ke Penjara

MANADO, JP- Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulaweai Utara (Sulut) selama empat jam sejak pukul 11.00 WITA, akhirnya tersangka SJT alias Aya, salah seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado dan tersangka AHP alias Midun selaku pihak ketiga (Brokoer/ Perantara, red) dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Manado, oleh penyidik Kejati Sulut, Selasa (02/07/2019), pukul 15.00 WITA.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp4,5 Miliar, terkait kredit bermasalah atau/ fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tanggal 06 Juni 2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado.

Baca Juga  Ditegur Saat Merokok di Sekolah, Siswa SMK Tega Habisi Gurunya

Keduanya ditahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1). 
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2-21 Juli 2019. Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Tersangka Aya dan Midun saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulut sebelum dijebloskan ke penjara


Diketahui, pada tahun 2016–2017 Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado menyalurkan kredit jenis program Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL.

Baca Juga  Kandouw Harap Seluruh Siswa SMA/SMK di Sulut Miliki Roadmap dengan Menabung

Penyaluran Kredit Program pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado, dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan Jabatan Account Officer dalam hal ini tersangka Aya, sementara tersangka AHP alias Midun melakukan pengajuan Kredit bermasalah / fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

Namun penyaluran kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017, ternyata ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu, atau tidak sesuai dengan usaha yang ada, kemudian menjadi non performing loan atau kredit macet.

Baca Juga  Bocoran! Gerindra Dikabarkan Usung Tuama Tondano Cabup Minahasa, Pendampingnya Wewene Cantik

Setelah dilakukan audit investigasi, kredit yang kemudian bermasalah tersebut semua diprakarsai oleh tersangka Aya, dengan tersangka AHP alias Midun yang melakukan pengajuan kredit bermasalah atau fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

Di mana, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 bermasalah karena tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada, kemudian menjadi non performing loan atau kredit macet. Sampai bulan April 2018 terdapat kerugian Negara sebesar Rp4.543.033.604. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1