MANADO, JP- Sikap tegas terus ditunjukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, terkait pelanggaran kampanye di Pilkada Manado tahun 2020.
Setelah sebelumnya sempat memanggil Bakal Calon Walikota Manado Julyeta Paula Amelia Runtuwene terkait baliho kandidat berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Direktur UPTD Rumah Sakit Tipe C Noongan pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr Merry Mawardi Sp., karena diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS), kini Bawaslu kembali melakukan pemanggilan.
Tak tanggung-tanggung, yang akan dipanggil adalah Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih kepada jejakpublik.com lewat pesan whatsapp, Selasa (20/10/2020).
“Kami mengagendakan pemangilan terhadap Walikota Manado GS Vicky Lumentut,” ujarnya.
Menurut Taufik, pemanggilan ini dikarenakan yang bersangkutan (GSVL, red) diduga telah melakukan pelanggaran kampanye di Bunaken.
“Walikota Manado (GSVL, red) diduga melakukan kampanye, sementara posisi beliau belum mengantongi izin kampanye. Kegiatannya pelantikan di Bunaken dan beraroma kampanye,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, Walikota GSVL diduga melanggar PKPU 11 pasal 63.
“Kemungkinan besok disurati (Rabu, red). Untuk pemanggilan jadwalnya tergantung divisi hukum. Saat ini sudah dijadikan temuan untuk diproses,” tandasnya.
Diketahui, selain menjabat walikota Manado, GSVL juga adalah Ketua DPD Partai Nasdem Kota Manado, yang mengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado Julyeta Paula Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan (JPAR-Ai) yang dikenal dengan jargon PAHAM. (JPc)
COMMENTS