HomeManado City

Diduga Melakukan Kampanye Paslon, Istri Cawawali RS Dipanggil Bawaslu Manado

Diduga Melakukan Kampanye Paslon, Istri Cawawali RS Dipanggil Bawaslu Manado

MANADO, JP- Direktur UPTD Rumah Sakit Tipe C Noongan pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr Merry Mawardi Sp.A telah dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Manado untuk dimintai keterangan.

Dan Kamis (15/10/2020) tadi pukul 11.00 Wita, istri dari Calon Wakil Walikota (Cawawali) Manado Richard Sualang (RS) yang diusung PDI Perjuangan berpasangan dengan  Calon Walikota Andrei Angouw (AA)  tersebut, telah menghadap Bawaslu di Kantor Bawaslu kota Manado.

Pasalnya, Merry saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun diduga telah melakukan kampanye terhadap pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 tersebut.

Baca Juga  VICKY Doakan MOR BASTIAAN, Yakin Bakal Jadi Walikota Manado

Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih kepada jejakpublik.com.

“Bawaslu Manado sudah memanggil istri calon wakil walikota RS (Richard Sualang), selaku ASN yang berkampanye. Tadi yang bersangkutan sudah menghadap di Bawaslu dan sudah dimintai keterangan. Ini menyangkut potensi pelanggaran adalah soal netralitas ASN,” ujarnya.

Taufik menegaskan, ASN tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di Pilkada Serentak tahun 2020.

“Seorang ASN kalau mengikuti kegiatan kampanye boleh, tapi kalau melakukan kampanye tidak boleh seperti memperlihatkan simbol-simbol paslon, membagi-bagikan alat peraga atau bahan kampanye,” jelasnya.

Baca Juga  Dondokambey Ketuk Palu APBD-P "Game Over", Walikota GSVL Dihadapkan pada Dua Pilihan

Karena itu, lanjut Taufik, potensi pelanggaran netralitas ASN terjadi, meskipun yang bersangkutan (Merry Mawardi, red) telah mengajukan cuti.

“Memang di UU Pilkada ASN tidak boleh terlibat (kampanye) tapi di peraturan Menpan diperbolehkan apalagi suami istri yang pasangan calon, mereka boleh ajukan cuti lalu mengikuti kegiatan kampanye tapi tidak boleh berkampanye karena masih terikat status sebagai ASN,” bebernya.

Sehingga, lanjutnya, Bawaslu Manado merasa perlu untuk memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, diklarifikasi, dicari tahu tindakan-tindakan apa saja yang berpotensi melanggar netralitas ASN.

“Itu akan tetap kita proses, tidak akan kita biarkan. Apalagi yang bersangkutan sudah membagi-bagikan bahan kampanye berarti sudah melakukan kampanye. Bukti foto ada. Makanya sedang diproses,” tandasnya.

Baca Juga  Manado Tua Kini Sudah Ada Jalur Pendakian

Sementara itu, Merry sendiri kepada Bawaslu Manado memperlihatkan surat cuti yang sudah dikantonginya sebelum kampanye.

Diketahui, Merry sudah mengajukan surat cuti karena harus menemani suaminya yang maju sebagai calon wakil walikota Manado.

Dalam SK bernomor 851/SK/20.8286/SEKR tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara atas nama dr Merry Mawardi Sp.A, yang ditandatangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey tersebut, disebutkan bahwa Merry menjalani cutinya sejak tanggal 24 September 2020 hingga 9 Desember 2020. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0