JAKARTA, JP- Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu Djoko Soegiarto Tjandra divonis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (05/04/2021), dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (JPc)
COMMENTS