HomeHukum dan Kriminal

Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Sumut

Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Sumut

JAKARTA, JP- Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi SH., MHum., selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI memberikan pengarahan terkait Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan hadir secara virtual yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mencanangkan Zona Integritas menuju WBBM yaitu Kejari Deli Serdang dan Kejari Dairi. Sementara 1 satuan kerja Kejati dan 26 satuan kerja Kejari hadir mencanangkan Zona Integritas WBK.

Baca Juga  Kunker di Kantor Kejati Sulut, MenPAN-RB Tinggalkan Pesan Menarik

Mengawali pengarahannya, Arimuladi menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN.

“Hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja,” ujarnya.

Seluruh aktivitas yang dilakukan ASN, lanjutnya seperti Aparat Kejaksaan RI harus bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, pelanggaran disiplin, penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP), penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan efisien, memberikan pelayanan yang asal-asalan dan adanya pamrih

Baca Juga  2 Saksi dalam Kasus Taspen Diperiksa Kejagung

Ia menyebut, untuk Wilayah Hukum Kejati Sumut dari 29 Satuan Kerja, hanya 2 yang memperoleh predikat WBK yakni
Deli Serdang pada tahun 2018 dan Kejaksaan Negeri Dairi pada tahun 2020.

Sedangkan untuk predikat WBBM masih nihil.

“Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi satuan kerja di lingkungan wilayah hukum Kejati Sumut dalam membangun zona integritas menuju WBBK/WBBM,” katanya.

Ia menyebut, pimpinan satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : “Pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas”.

Baca Juga  Jaksa Agung Ungkap Penguatan Dominus Litis dalam Undang-undang Kejaksaan Baru

“Kesuksesan tidak datang dari apa yang diberikan orang lain tapi datang dari keyakinan dan kerja keras kita sendiri yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik,” tandasnya.

Sementara Kajati Sumut IBN Wismantanu, SH. MH., mengatakan bahwa sebagai wujud komitmen kita bersama, untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM telah dibuat tagline Kejati Sumut “HEBAT” yaitu: Humanis, Etis, Bermartabat, Amanah dan Tertib. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0