JAKARTA, JP- Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang mulai hari ini, Selasa (07/04/2020), berlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk Pemprov DKI Jakarta bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.
Dalam surat ini disebutkan bahwa PDBB DKI Jakarta berlaku 14 hari depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan.
“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Terawan pada Selasa (07/04/2020).
Lalu apa yang dibatasi? Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan Pemda jika memberlakukan PSBB.
PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Diketahui, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Usulan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (JPc)
COMMENTS