Salah satu aset BUMDes Desa Pulutan Utara yang disita Cabjari Kepulauan Talaud di Beo, Selasa (21/06/2022).
TALAUD, JP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (Dandes) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pulutan Utara, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, terus bergulir.
Teranyar, sejumlah aset BUMDes Desa Pulutan Utara tersebut telah disita oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo. Rahmad Abdul, Kepala Cabjari Kepulauan Talaud di Beo, turun langsung dalam proses penyitaan yang dilakukan pada Selasa (21/06/2022) kemarin.
Penyitaan itu beradasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor : PRINT-02/P.1.17.8/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan Surat Penetapan Penyitaaan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor: 26/Pen.Pid/Sita/2022/PN Mgn Tanggal 16 Juni 2022.
“Pada Selasa, 21 Juni 2022, Tim Penyidik Cabjari Kepulauan Talaud telah melakukan penyitaan terhadap aset milik BUMDES Desa Pulutan Utara,” kata Rahmad, Rabu (22/06/2022).
Rahmad merinci ada tig aset BUMDES yang berhasil disita. Pertama, satu unit bangunan bangunan kandang ayam produksi. Kedua, satu unit bangunan kandang ayam pembibitan. Ketiga, satu unit bagunan rumah jaga. Ketiga aset yang disita tersebut terletak di Desa Pulutan Selatan Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Bersamaan kegiatan penyitaan ini, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap beberapa aset BUMDes lainnya, yakni pagar halaman, jalan rabat beton serta lampu penerangan jalan tenaga surya atau collar cell yang ada di Desa Pulutan Utara. Pemeriksaan fisik ini dilakukan oleh satu orang ahli konstruksi dan satu orang ahli kelistrikan dari Universitas Politeknik Negeri Manado.
Diketahui, penyitaan terhadap satu unit bangunan bangunan kandang ayam produksi, satu unit bangunan kandang ayam pembibitan dan satu unit bagunan rumah jaga serta pemeriksaan fisik pagar halaman, jalan rabat beton serta collar cell ini terkait dugaan Tipikor Dandes di BUMDes Desa Pulutan Utara yang tengah ditangani Cabjari Kepulauan Talaud di Beo. Sejak 30 Mei lalu, kasus ini dinaikan dari penyidikan ke penyelidikan. Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun terkait jumlah kerugian negara dalam kasus ini, Rahmad mengatakan, masih menunggu perhitungan dari ahli konstruksi dan BPK. “Untuk perhitungan PKN (Potensi Kerugian Negara) secara rilll akan menunggu hasil dari tim ahli,” pungkas Rahmad. (Rey)
COMMENTS