MINAHASA, JP- Peraturan Presiden (perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo di sejumlah provinsi salah satunya Sulawesi Utara (Sulut), disambut baik oleh Ketua DPD Partai Golkar Minahasa Adrie Kamasi SH., MH.
Kepada jejakpublik.com, Adrie Kamasi mengaku dirinya dan bahkan Partai Golkar Kabupaten Minahasa tidak mempermasalahkan perpres tersebut, asalkan sesuai aturan.
“Tidak masalah (izin investasi miras, red), selama masih sesuai dalam aturan koridor yang berlaku, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, politisi yang akrab disapa AK ini meyakini dan sekaligus juga berharap perpres ini dapat menambah pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja
“Selama hal ini berdampak positif kepada masyarakat, meningkatkan kualitas hidup warga, menjaga budaya lokal, kita dukung. Ini demi kebaikan semua,” katanya.
Diakui AK, pemerintah sudah melakukan kajian yang komprehensif dan selektif sebelum menerbitkan perpres tersebut.
“Namun pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait aturan hingga dampak sosial dari diizinkannya investasi miras. Perlu diperhitungkan apakah keputusan itu berdampak besar bagi ekonomi lokal dan peningkatan devisa negara,” jelasnya.
Karena itu, lanjut pengusaha sukses ini, ke depan pemerintah harus mengatur supaya ada investasi di Sulut. Pasalnya, daerah kita khususnya di Kabupaten Minahasa kebanyakan petani Cap Tikus.
“Ada banyak masyarakat yang berpenghasilan dari Cap Tikus, yang selama ini sudah menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka hingga sukses. Jadi ketika hasil petani Cap Tikus untuk diekspor bisa menambah penghasilan masyarakat,” paparnya.
Sosok yang peduli dan merakyat ini, juga mengajak agar masyarakat khususnya petani Cap Tikus di Sulut terlebih di Kabupaten Minahasa bisa melihat peluang tersebut.
“Kalau ada peluang bagus seperti ini saya menganjurkan kepada petani untuk perbanyak menanam pohon ini. K
Apalagi kan selain Cap Tikus, bisa juga diproduksi gula aren,” tandasnya.
Diketahui, miras jenis Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi Air Nira dari Pohon Aren. Cap Tikus dibuat dari sadapan air nira atau disebut dalam bahasa lokal dengan nama saguer yang kemudian disuling hingga menghasilkan cairan mengandung alkohol dinamai Cap Tikus. (JPc)
COMMENTS