HomeNasional

Gara-gara ASN, Gubernur Sulut Ditegur Kemendagri

Gara-gara ASN, Gubernur Sulut Ditegur Kemendagri

JAKARTA, JP- Gubernur Sulawesi Utara mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Selain Gubernur Sulut, teguran yang sama juga dilayangkan kepada 66 kepala daerah.

Hal ini dibenarkan Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (01/11/2020).

“Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 walikota,” ujarnya.

Menurut Sinaga, teguran itu dilayangkan karena para kepala daerah ini belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Baca Juga  Evi Manik Dipecat, Yessy Momongan Kans Komisioner KPU RI

“Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” jelasnya.

Menurut Sinaga, jika belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, maka akan dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” tukasnya. (kpc/JPc)

Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:

10 Gubernur

1. Gubernur Jambi

Baca Juga  Bersimpuh Sambil Menangis, Benny Ramdhani Janji Pidanakan Majikan Sugiyem

2. Gubernur Jawa Timur

3. Gubernur Kepulauan Riau

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan

8. Gubernur Sulawesi Tengah

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Sulawesi Utara

48 Bupati

1. Bupati Asahan

2. Bupati Asmat

3. Bupati Bandung

4. Bupati Banggai

5. Bupati Banjar

6. Bupati Boven Digul

7. Bupati Bulukumba

8. Bupati Buton Utara

9. Bupati Cianjur

10. Bupati Dompu

11. Bupati Gowa

12. Bupati Halmahera Timur

13. Bupati Indragiri Hulu

14. Bupati Jember

15. Bupati Kepulauan Meranti’

16. Bupati Kepulauan Selayar

17. Bupati Konawe

18. Bupati Konawe Utara

19. Bupati Kuantan Singingi

20. Bupati Limapuluh

21. Bupati Lingga

22. Bupati Lombok Utara

23. Bupati Majene

24. Bupati Mamberamo Raya

Baca Juga  Kapuspenkum: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy cs

25. Bupati Maros

26. Bupati Merauke

27. Bupati Mojokerto

28. Bupati Muaro Jambi

29. Bupati Muna

30. Bupati Muna Barat

31. Bupati Nias Selatan

32. Bupati Pandeglang

33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan

34. Bupati Pasangkayu

35. Bupati Pelalawan

36. Bupati Pesisir Barat

37. Bupati Sidoarjo

38. Bupati Sijunjung

39. Bupati Simalungun

40. Bupati Solok

41. Bupati Sukabumi

42. Bupati Sumba Timur

43. Bupati Supiori

44. Bupati Tana Toraja

45. Bupati Tasikmalaya

46. Bupati Tojo Una-una

47. Bupati Toli-toli

48. Bupati Wakatobi

9 Walikota

1. Wali Kota Batam

2. Wali Kota Binjai

3. Wali Kota Bontang

4. Wali Kota Makassar

5. Wali Kota Mataram

6. Wali Kota Pariaman

7. Wali Kota Samarinda

8. Wali Kota Solok

9. Wali Kota Surabaya