Jakarta, JP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Pemberitaan Bohong Dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular atas nama Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda tanggapan JPU atas Keberatan (Eksepsi, red) dari Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha dan Penasihat Hukumnya, dalam sidang offline Selasa (30/03/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH., kepada jejakpublik.com.
Adapun tanggapan JPU pada pokoknya menegaskan bahwa semua keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa harus dikesampingkan karena sudah menyangkut substansi atau materi pokok perkara. Bahwa surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Oleh karena itu, JPU memohon agar Hakim Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak keberatan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan No. Reg : PDM-014/JKT.TIM/Eku/03/2021 Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha telah dibuat secara sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa dr. Andi Tatat Bin M. Azhar Toha dilanjutkan.
Selanjutnya, Hakim Ketua Majelis menutup persidangan dan menyampaikan jadwal persidangan selanjutnya akan dibuka kembali pada Rabu (07/04/2021) dengan agenda Putusan Sela. (JPc)
COMMENTS