HomeHukum dan Kriminal

Tim Eksekutor Kejagung Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

Tim Eksekutor Kejagung Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

JAKARTA, JP- Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu 23 Februari 2022.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada jejakpublik.com, Jumat (04/03/2022)

Disebutkan bahwa aset terpidana yang dieksekusi berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m², bertempat di di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.

Adapun aset milik terpidana Benny yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu:

Baca Juga  Mantan Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI Diperiksa Kejagung

1. 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi;

2. 38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara;

3. 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.

Bahwa untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah tersebut diatas, pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara, selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.

Baca Juga  Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Beber Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, maka pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan 3 (tiga) Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 (dua ratus sembilan puluh enam) bidang tanah tersebut.

Selanjutnya atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga  7 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus LPEI

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik terpidana dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000

Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0