MANADO, JP- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini menyusul Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 97 Tahun 2020 tentang Penetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara, yang ditandatangani Olly tertanggal 16 Maret 2020.
“Menetapkan status siaga darurat dalam rangka penanganan bencana non alam pandemi virus corona (Covid-19) di Provinsi Sulut,” demikian poin pertama dalam surat keputusan tersebut yang diterima redaksi jejakpublik.com, Senin (23/03/2020) malam.
Selain penetapan status ini, dalam surat keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa masa Status Siaga Darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Lalu di poin ketiga disebutkan bahwa penetapan status siaga darurat tersebut berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ditegaskan lagi di poin selanjutnya bahwa biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan yang dibebankan APBD Provinsi Sulut, APBN dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Di poin terakhir (kelima, red) ditegaskan bahwa keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 16 Maret 2020. (JPc)
COMMENTS