HomeBerita

Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Jusak-Audy: Berkat Doa dan Dukungan Rakyat Minahasa Untuk Prabowo-Gibran

Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Jusak-Audy: Berkat Doa dan Dukungan Rakyat Minahasa Untuk Prabowo-Gibran

MINAHASA, JP – Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Putusan MK itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024).

Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, tak terkecuali Jusak Kereh dan Audy Karamoy yang ikut andil dalam pemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, paslon nomor urut 02.

“Puji Tuhan gugatan sengketa pilpres telah ditolak MK. Itu artinya kemenangan Prabowo-Gibran di pilpres sah dan tinggal menunggu pelantikan. Kami mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran menjadi presiden dan wakil presiden terpilih dari hasil pemilu,” ujar keduanya.

Hasil MK ini mempertegas kelayakan Prabowo dan Gibran memimpin Indonesia, yang sesuai jadwal akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga  Satu dari Dua Legislator Terpilih DPRD Sulut Ini Digadang-gadang Jadi Pendamping Susy Sigar di Pilkada Minahasa

“Kami berharap kepemimpinan Pak Prabowo dan Mas Gibran akan membawa Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045,” tukas keduanya.

Menurut Jusak dan Audy yang akrab dengan inisial JKR-AKmoy ini, kemenangan atas gugatan sengketa pilpres di MK merupakan kemenangan rakyat Minahasa yang sudah memilih Prabowo-Gibran.

“Ini (Gugatan sengketa pilpres ditolak MK, red) berkat doa dan dukungan dari seluruh rakyat Minahasa. Mari kita dukung dan doakan terus perjuangan pak Prabowo yang juga adalah Tou Minahasa dalam membangun Indonesia bersama mas Gibran,” ajak keduanya yang akan maju di Pilkada Minahasa 2024 sebagai calon bupati dan wakil bupati Minahasa.

Putusan Terbaik dalam Sejarah MK

DR. Alfian Ratu SH., MH.,


Sementara itu di tempat terpisah Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sulut DR Alfian Ratu SH., MH., menilai Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pemilihan Presiden 2024 merupakan Putusan yang terbaik dalam sejarah MK dalam mengadili Sengketa Hasil Pilpres.

Baca Juga  Kunjungi Sangihe dan Sitaro, Ini Sejumlah Kegiatan Yang Dilakukan OD-SK

“Karena MK dalam perkara ini mengedepankan Keadilan Substantif tanpa mengurangi peran dari Keadilan Prosedural,” ujar Alfian juga selaku Ketua Forum Tou Minahasa yang ikut mendorong Jusak Kereh dan Audy Karamoy maju Pilkada Minahasa.

Berikut ulasan singkat dari Alfian Ratu terkait putusan MK atas gugatan sengketa pilpres tersebut:

1. Putusan MK ini adalah Putusan yang benar-benar dipenuhi dengan Teori Hukum, Fakta Hukum dan Analisa Hukum dari 8 Hakim Konstitusi. Dengan pandangan mereka masing-masing, maka akhirnya mengambil Keputusan Menolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud (GAMA). Meskipun ada Disenting Opinion dari 3 Hakim, masing-masing Prof. Dr. Saldi Isra, Erni Urbaningsih dan Prof Arief Hidayat. Materi Disenting Opinion ini juga intinya bagaimana penerapan Substantif Justice (Keadilan Substantif).

2. Didalam kedua Putusan MK tersebut dapat dilihat bahwa Permohonan Pasangan AMIN dan GAMA adalah bersifat Narasi dan Diksi yang tidak mampu dibuktikan dengan Data, Fakta dan Saksi. Sehingga dalam Pertimbangan Hukum MK, banyak menolak konstruksi Permohonan mereka dengan menyatakan tidak terpenuhi secara hukum. Segala argumen yang mereka bangun itu adalah Argumen Substantif yang tidak dapat ditunjang dengan Argumen Prosedural.

Baca Juga  Jawab Kerinduan Masyarakat Yang Makin Tak Terbendung, Jusak Kereh Segera Mendaftarkan Diri Jadi Cabup Minahasa di Partai Gerindra

3. MK dalam Putusannya tetap mengedepankan Keadilan Substantif tetapi disatu sisi juga menerapkan Keadilan Prosedural. Artinya, dalil-dalil dari Para Pemohon adalah dalil-dalil yang sulit untuk mereka buktikan sendiri karena segala dalil dan keberatan yang diajukan sudah selesai prosedurnya sebagaimana perintah UU Pemilu.

4. Beyond Resonable Doubt sebagai pisau analisis dalam Pembuktian tetap dipergunakan oleh MK untuk menganalisa bukti-bukti baik Saksi dan Surat. Meskipun, Disetting Opinion membatasi penggunaan Teori Pembuktian ini, tapi disatu sisi tidak ada Teori Pembuktian lain yang cocok diterapkan dalam Sistem Pembuktian di MK, selain Beyond Resonable Dobt.

5. Putusan MK ini adalah Putusan yang terbaik dalam sejarah MK dalam mengadili Sengketa Hasil Pilpres. Karena mengedepankan Keadilan Substantif tanpa mengurangi peran dari Keadilan Prosedural. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0