MANADO, JP- Beberapa hari ini, umat Katolik dihebohkan dengan poster informasi yang beredar bahwa akan ada proses beatifikasi atas almarhum Mgr. Gabriel Manek SVD.
Bahkan di grup media sosial beredar ajakan untuk mengikuti misa pembukaan Doa Novena secara live streaming pada Kamis (28/01/2021) malam ini pukul 18.00 WITA dalam rangka proses beatifikasi dari Uskup Keuskupan Ende, Nusa Tenggara Timur, sekaligus pendiri Kongregasi Suster Reinha Rosari (PRR).
Di mana Uskup asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disebut-sebut akan menerima proses beatifikasi atau pengangkatan sebagai orang kudus. Jika proses ini berjalan maka Mgr. Gabriel menjadi Orang Kudus pertama dari Indonesia.
Namun hal ini dibantah oleh Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan
Larantuka RD Gabriel Unto da Silva. Ia menegaskan, hingga kini tidak ada proses beatifikasi yang dijalankan Tahta Suci
Vatikan terhadap mendiang Uskup pribumi kedua di Indonesia setelah mendiang Mgr. Albertus Soegijapranata itersebut.
“Itu pengumuman sedianya hanya untuk kalangan internal Kongregasi PRR dan sahabat sahabat komunitas Mgr. Gabriel Manek, SVD. Karena situasi Covid-19, maka partisipasinya hanya bisa lewat live streaming misa dan diikuti masing-masing komunitas PRR yang siarannya dibantu oleh Komsos Keuskupan
Larantuka,” ujar Vikjen sebagaimana dilansir dari Wartakotalive.com Kamis (28/01/2021).
Adapun Kongregasi Puteri Reinha Rosari (PRR) adalah tarekat suster yang dibentuk Mgr Manek bersama Sr Anfrida SSpS pada 15 Agustus 1958.
Sementara itu, Pastor Yance Mangkey MSC ketika dimintai tanggapannya oleh jejakpublik.com, mengatakan bahwa proses beatifikasi itu berlangsung cukup panjang.
“Jika seseorang dianggap kudus dan mati sebagai martir gereja dapat memberikan gelar orang kudus. Tetapi ada mekanisme dan proses penyelidikan yang panjang untuk menentukan orang tersebut layak diberi gelar kudus atau tidak,” jelasnya.
Menurut Pastor yang belasan tahun berkarya di Roma, Italia ini, untuk menjadi orang kudus harus melewati beberapa fase.
“Misalnya harus dapat dibuktikan oleh argumen-argumen disertai juga oleh mukjizat-mukjizat dari Tuhan yang diperoleh melalui perantaraan doa orang kudus itu. Juga harus diselediki kematiannya baik dari dimensi historis maupun dimensi Teologi dan sebagainya. Jadi prosesnya panjang,” tukasnya.
Ditambahkan Pastor Mangkey, yang dipikirkan sekarang adalah usulan untuk membuka proses beatifikasi. Lalu, lanjutnya, kalau pun proses beatifikasi akhirnya dimulai secara resmi belum tentu hasilnya adalah beatifikasi orang yang bersangkutan.
“Contoh ada beberapa iimam MSC dan Suster MSC yang dibunuh di Bainings, Papua New Guinea, dan oleh gereja setempat dianggap martir lalu proses beatifikasi dimulai. Setelah puluhan tahun proses berjalan maka Kongregasi untuk penggelaran para kudus di Vatikan menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi kriteria untuk digelar beato/beata,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS