HomeBeritaBerita Utama

Ibu Hamil Diwajibkan Tetap Kerja, Walhi Sebut Pergub Sulut Tidak Lagi Berwibawa

Ibu Hamil Diwajibkan Tetap Kerja, Walhi Sebut Pergub Sulut Tidak Lagi Berwibawa

MANADO, JP- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19.

Namun Wahana Direktur Elsekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sulut Theo Runtuwene menilai Pergub tersebut kini seakan tidak berwibawa.

“Terbitnya Pergub tersebut sangat positif. Tapi saat ini kami menilai Pergub itu semacam dibuat tidak berwibawa,” ujarnya.

Runtuwene menjelaskan, dalam penerapannya Pergub tersebut tidak diikuti dengan penerapan hukum yang jelas dan tegas

“Kami melihat saat Pergub itu keluar justru Kota Manado semakin ramai. Rumah-rumah kopi banyak yang sudah di buka. Toko-toko juga dibuka dan kerap terjadi kerumunan, Perusahan,-perusahan tetap jalan,” bebernya.

Baca Juga  Gubernur Ini Lebih Memilih Mati Dari Pada Mengikuti Standar WHO

Runtuwene bahkan menyebut ada perusahan yang tetap mewajibkan karyawannya yang sedang hamil tetap dipekerjakan walau sudah ada peraturan gubernur.

“Bahkan ada ibu hamil dipaksa kerja oleh perusahannya dengan ancaman sanksi pemotongan gaji. Ada dua hal HRD yang bodoh atau Bos perusahaan yang tetap mau pertaruhkan nyawa orang,” ungkapnya.

Karena itu, Runtuwene berharap Pergub Sulut tersebut harus diterapkan dengan jelas dan tegas.

“Pihak Kepolisian dan SatPol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Provinsi Sulut wajib mengawal Pergub tersebut dan menindak tegas oknum yang melanggar,” tandasnya.

Baca Juga  Jokowi Minta Ijin dan Dukungan Rakyat Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan

Diketahui, Olly mengatakan penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulut menjadi pertimbangan pertama diterbitkannya Pergub tersebut.

Pertimbangan lainnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

Pergub ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, serta meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran.

Selain itu, memperkuat upaya penanganan kesehatan, menangani dampak sosial dan ekonomi akibat penyebaran Covid-19.(JPc)

Baca Juga  Olly Terpilih Pimpinan MPH-PGI, Bupati Minahasa Beri Ucapan Selamat

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0