MANADO, JP- Proyek pengadaan incinerator (alat pembakar sampah, red) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado masih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Kini, pihak DPRD Kota Manado melalui Komisi III akan memanggil hearing Pemkot Manado.
“Kami akan memanggil hearing pihak Pemkot Manado mempertanyakan soal incinerator apakah masih berfungsi atau tidak,” ujar Anggota Komisi III Jurani Rurubua SST ketika dikonfirmasi jejakpublik.com.
Menurut Jurani, incinerator sampai saat ini masih menjadi persoalan. “Di satu sisi sampah di kota Manado masih menjadi persoalan. Di sisi lain proyek pengadaaan incinerator menggunakan uang rakyat berjumlah miliaran rupiah,” jelasnya.
Diketahui, selama ini sudah beberapa kali Komisi III DPRD Manado turun ke lapangan meninjau keberadaan lima incinerator yang sudah diresmikan Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan melakukan hearing dengan DLH dan pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Kejari Manado Maryono SH MH menjelaskan ada lima insinerator di Manado, yaitu empat insinerator sampah umum senilai Rp9 milyar dan satu insinerator sampah medis senilai kurang lebih Rp2,5 milyar.
“Proyek ini sedang kami usut,” ujarnya.
Bahkan Maryono mengaku kalau ada dugaan korupsi di proyek ini. “Awalnya kami mendapatkan info bahwa proyek pengadaan insinerator tersebut tak kunjung selesai padahal sudah dilaksanakan sejak awal 2019. Anehnya dana proyek sudah dicairkan 100 persen tetapi alatnya masih belum bisa dipakai. Makanya kami usut dan ada dugaan korupsi di proyek ini,” jelasnya.
Mulyono mengaku pihaknya sudah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, baik dari pihak rekanan DLH, maupun pengurus administrasi yang membayarkan dana tersebut.
“Tapi sebagian pihak belum bisa dikonfirmasi karena adanya pandemi Covid-19. Karena mereka tinggal di luar Manado sehingga susah dikonfirmasi,” katanya.
Karena itu, Maryono mengaku belum bisa menemukan kerugian negara. Namun lanjutnya, pihaknya akan memanggil ahli teknologi untuk lebih mengetahui spek alat demi mendapatkan hasil berapa kerugian negaranya.
“Jika ternyata ada perbedaan rancangan alat dengan aslinya, berarti kan ada penyimpangan. Nah selisihnya itu yang bisa dihitung sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Ditambahkannya, setelah diketahui selisihnya, Kejari Manado akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Utara untuk menghitung kerugian negara.
“Kasus ini akan segera masuk ke tahap penyidikan dan akan terungkap siapa tersangkanya,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS