MANADO, JP- .Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Provinsi Sulut mengadakan pertemuan yang berlangsung di Ruang F .J Tumbelaka, Selasa (15/10/2019).
Pertemuan ini dibuka Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo PS) Publik Ivonne Kawatu mewakili Kepala Dinas Kominfo PS Provinsi Sulawesi Utara DR. Jeti Pulu, S.Sos, MSi.,
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kabid Kominfo Publik Ivonne Kawatu, menyatakan antara lain dalam hal keterbukaan informasi agar dapat mewujudkan layanan informasi yang berkualitas, lebih transparan, efiesien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
“PPID sangatlah penting dan mendesak karena di dalamnya merupakan layanan informasi publik yang wajib disediakan. Dengan struktur organisasi adalah pembina Gubernur dan Wagub, pengarah selaku atasan PPID Sekprov dan PPID-Utama Kadis Kominfo Persandian dan Statistik didalamnya ada tim pertimbangan Asisten I, II, III serta PPID-Pembantu,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa PPID – Pembantu juga dapat membuat tim kecil yang ditunjang dengan sarana prasarana digitalisasi website sehingga dapat terintegrasi, dengan maksud agar layanan menjadi cepat, tepat, murah dan sedarhana.
Selanjutnya digelar diskusi dengan dua narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara yakni Komisioner Koordinator Bidang Kelembagaan Drs. Philip Morse Regar MS, dan Komisioner Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Reidy Sumual, S.Sos,
Keduanya menjelaskan terkait dengan tugas dan tanggung jawab PPID Utama dan PPID Pembantu.
Di mana ada hak dan kewajiban, sebagai penyedia dan pengguna informasi termasuk mekanisme dalam memperoleh informasi.
“Dan terkait penyelesaian sengketa informasi dari penggugat tahun 2019 naik 50 persen dibandingkan tahun 2018,” kata Regar yang juga adalah sebagai Dosen Fisipol Unsrat Manado.
Sedangkan Sumual memberikan contoh praktis dan tips-tips ketika ada pertanyaan pengguna untuk dijawab.
Menurut Kabid Kominfo Publik Ivonne Kawatu yang juga sebagai moderator mengatakan walaupun yang hadir berupa utusan tapi telah berjalan dengan baik, apalagi ketika diberi kesempatan berdiskusi, sangat menarik karena peserta aktif dalam memberi masukan dan saran bahkan pertanyaan yang langsung dijawab oleh narasumber.
Dan dalam kesempatan yang berbeda, PPID-Utama yakni Kepala Dinas Kominfo PS Provinsi Sulut DR. Jeti Pulu, S.SOS, MSI., berharap agar ada kerjasama dan dukungan PPID-Pembantu untuk segera menyiapkan dan menjalankan sebagai jawaban, yang telah diatur dalam undang-undang yang harus dilakukan.
Apalagi kepengurusannya telah diatur dalam SK Gubernur sejak Tahun 2017. Di mana semua Kepala Biro dan Sekretaris Badan/ Dinas adalah sebagai PPID-Pembantu.
“Dan menjadi harapan tentu di bawah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengarah selaku atasan PPID, maka perangkat daerah selaku PPID-Pembantu mampu menjawab dan memuaskan bagi pengguna informasi dalam pelayanan prima,” tukas Pulu. (JPc/kominfo ps)
COMMENTS