HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Akan Melantik Wakil Jaksa Agung, JAM Intel, JAM Was dan JAM Pidsus

Jaksa Agung Akan Melantik Wakil Jaksa Agung, JAM Intel, JAM Was dan JAM Pidsus

JAKARTA, JP- Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dimaksud, Jaksa Agung Republik Indonesia akan melantik Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (10/012022) mendatang.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Kamis (07/01/2022).

Disebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing:

Baca Juga  Kejagung Sita 7.360 M2 Tanah Milik Tersangka BTS dan Periksa 12 Saksi Terkait Kasus ASABRI

1. Setia Untung Arimuladi SH., M.Hum, sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022;

2. Dr. Sunanrta SH., MH., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru;

3. Dr. Ali Mukartono SH., MH., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru;

4. Dr. Amir Yanto SH., MM., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru;

Selanjutnya mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing:

Baca Juga  JPU Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Teddy Tjokrosaputro ke PN Tipikor

1. Dr. Sunanrta SH., MH., sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

2. Dr. Amir Yanto SH., MM., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

Baca Juga  Ada Pelaku Kejahatan Bertopeng Malam Hari? Kapolres Talaud: Jangan Mudah Percaya

3. Dr. Ali Mukartono SH., MH., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

4. Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH., sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia; (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0