HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara 2,6 T

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara 2,6 T

JAKARTA, JP- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 orang Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,, Kamis (06/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa kelima tersangka
yaitu:

1. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal hingga akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

2. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018

3. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016

4. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia

5. S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia,

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 orang tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS, FS, dan JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan 2 tersangka lainnya JAS dan S ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

Baca Juga  3 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Proyek PLN

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4,7 Triliun.

• Bahwa LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 (delapan) Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:

Baca Juga  Dua Penanggung Jawab KJPP Diperiksa Kejagung

1. Group Walet terdiri dari 3 perusahaan

• CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp.90 miliar dan kemudian ditake over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp.175 miliar.

• PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.276 miliar.

• PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.125 miliar.

Bahwa untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp.576 miliar.

2. Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan

• PT Kemilau Kemas Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.200 miliar.

• CV Abhayagiri Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.15 miliar.

• CV Multi Mandala (menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar.

• CV Prima Garuda (menerima pembiayaan sebesar Rp.15 miliar.

• CV Inti Makmur (menerima pembiayaan sebesar Rp.15 miliar.

• PT Permata Sinita Kemasindo, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200 miliar.

• PT Summit Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.199,6 miliar.

• PT Ellite Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar.

• PT Everbliss Packaging Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200 miliar.

Baca Juga  Kajati Sulut Hadiri Upacara Sumpah Pemuda dan Pisah Sambut Jaksa Agung

• PT Mount Dreams Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.645 miliar.

• PT Gunung Geliat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.345 miliar.

• PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.460 miliar.

Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp. 2,1 triliun.

• Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0