JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan kepada 459 calon Jaksa yang sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (02/12/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com
Hadir dalam ceramah tersebut yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kapus, Para Pengajar dan Widyaiswara, dan Para Peserta PPPJ Angkatan LXXVIII (78).
Jaksa Agung mengatakan, jiwa korsa harus ditekankan dan dimiliki mengingat sebagian besar tugas yang akan diemban nanti setelah menjadi jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, di mana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut. Oleh karena itu Jaksa Agung sangat berharap nanti setelah para peserta dilantik menjadi Jaksa bisa segera melebur dan bersinergi dengan para senior.
Dalam kesempatan ini juga Jaksa Agung ingin mengingatkan bahwa selama bertugas di Kejaksaan, para calon Jaksa tidak bisa memilih di mana akan ditugaskan dan tugas apa yang dikerjakan, tidak bisa memilih siapa atasan saudara, tidak bisa memilih siapa anak buah saudara; dan tidak bisa memilih siapa mitra kerja saudara.
“Yang bisa saudara lakukan hanyalah segera beradaptasi dengan pimpinan, bawahan, dan mitra kerja dimana saudara ditugaskan, serta menempa diri menambah pengetahuan untuk menyelesaikan tugas jaksa yang sangat dinamis. Kegagalan saudara berkolaborasi dengan kolega dalam tim akan sangat berpengaruh pada kinerja Kejaksaan secara keseluruhan,” ujarnya.
Saat dilantik sebagai Jaksa, lanjutnya, hendaknya dapat memahami visi dan misi Kejaksaan, karena dari sana akan diketahui arah garis kebijakan penegakan hukum dan politik penegakan hukum Kejaksaan, serta menyukseskan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, dan 7 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021.
“Sebagai Jaksa Agung, saya sangat tidak menghendaki penyalahgunaan wewenang, maka gunakan kewenangan saudara secara arif dan bijaksana,” pesannya.
Selain kewenangan, kewajiban Jaksa juga akan bertambah, seperti kewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.
“Sebagai Jaksa, harta yang dimiliki akan selalu dipantau oleh negara,” tegasnya.
Jaksa Agung juga mewajibkan jaksa menguasai petunjuk internal seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan petunjuk lainnya untuk mengeliminir kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur.
“Saya tegaskan bahwa kegagalan saudara dalam memahami aturan dapat berakibat fatal, dan atribut kewenangan yang ada pada kalian adalah pendelegasian kewenangan dari saya, yang dapat saya cabut sewaktu-waktu manakala saudara saya nilai tidak cakap dalam mengemban tugas dan kewenangan itu,” paparnya.
Terkait konsep Jaksa Ideal, Jaksa Agung mengingatkan jaga moral dan integritas agar sikap dan perilaku saudara pasti akan terkendali.
“Maka jaga moral dengan integritas yang tinggi agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, jangan sampai tergelincir dan menghancurkan kepercayaan publik kepada institusi kita,” katanya mengingatkan.
Selanjutnya seorang Jaksa harus memiliki loyalitas, dituntut untuk memiliki intelektual yang tinggi, profesionalitas, dengan profesionalitas yang prima dalam bekerja, maka penegakan hukum yang jalankan akan berhasil dan tidak menimbulkan kegaduhan, serta sinergitas dengan instansi terkait akan harmonis.
“Integritas, loyalitas, intelektualitas dan profesionalitas sudah sepatutnya menjadi standar minimum setiap jaksa. Kolaborasi sifat tersebut akan menjaga marwah institusi, dan melambungkan kepercayaan publik terhadap institusi kita.
“Dan perlu saya ingatkan, bahwa Saya tidak ragu menindak siapa saja yang melakukan perbuatan tercela atau mengkhianati institusi, termasuk jaksa baru sekalipun,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan demi kemanfaatan dari penerapan hukum yang adil.
Terkait Restorative Justice, Jaksa Agung menegaskan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta mampu menyerap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tapi para calon Jaksa harus selektif dalam menerapkan Restorative Justice, karena hanya beberapa perkara yang mampu memenuhi syarat diberlakukannya, diantaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” bebernya.
Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa demi terciptanya pemulihan, baik itu pemulihan keadilan, pemulihan mental, dan pemulihan kesehatan penyalahguna. Sehingga dapat meredakan gejolak di masyarakat atas penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.
“Saya tegaskan kepada seluruh Adhyaksa muda untuk memahami betul esensi dan perbedaan mendasar dari kedua aturan tersebut, yaitu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dilakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang memenuhi syarat. Sedangkan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, penyalahguna narkotika tetap dilakukan penuntutan, namun pemidanaannya menggunakan instrumen rehabilitasi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, sehingga ketika menjadi Jaksa mampu melihat secara utuh, dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.
Jaksa Agung juga mengatakan bahwa untuk pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana ia telah meluncurkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Jaksa Agung menekankan juga bahwa seluruh calon Jaksa wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana saya tuangkan dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021. Pastikan setiap unggahan tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.
“Saya ingatkan juga untuk tidak memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari dan di media sosial. Kita sebagai abdi negara sepatutnya menjadi role model, menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pintanya.
Terkait RUU Kejaksaan, Jaksa Agung meminta para jaksa untuk mengikuti setiap perkembangan pembahasan RUU Kejaksaan, sehingga saudara cepat bertansformasi dan beradaptasi dari regulasi yang ada pada undang-undang lama kepada regulasi yang ada pada undang-undang perubahan.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya regenerasi Oleh karena itu ia akan mengawal dan memastikan proses regenerasi berjalan merupakan salah satu tugas penting kita sebagai unsur pimpinan di Kejaksaan.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya adalah setelah calon Jaksa lulus PPPJ, karena akan mengalami dinamika penegakan hukum yang kompleks.
Oleh karenanya kembali Jaksa Agung mengingatkan, kepada semua peserta PPPJ untuk tetap membumi, tetap rendah hati, dan terus memperkaya pengetahuan agar siap menjawab segala tantangan di masa depan.
Jadikan figur Bapak Kejaksaan R. Soeprapto, cerminan pribadi Tri Krama Adhyaksa sebagai teladan. Saya harap ketokohan, keteladanan dan keteguhan beliau dalam menegakan hukum, serta panji-panji Adhyaksa dapat menginspirasi para calon Jaksa dalam menjalankan tugas. (JPc)
COMMENTS