JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan pertemuan dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) bertempat di Gedung Menara Kartika, Rabu (15/06/ 2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa Jaksa Agung didampingi Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, sementara dari Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dihadiri oleh Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott, Minister Counsellor Politics Adrian Lochrin, Counsellor Politics Julian Bowen, Unit Manager Justice & Democratic Governance Ade Ganie, Ketua Tim AIPJ2 Craig Ewers, dan Manager AIPJ2 Judhi Kristantini.
Dalam kesempatan ini, Steve Scott menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum yang dilakukan termasuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia banyak mengalami kemajuan pesat saat dirinya terakhir mengunjungi institusi ini pada tahun 2017 lalu.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kunjungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) yang dipimpin oleh Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott. Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AIPJ2 atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini serta dukungan pendanaan yang diberikan, serta berharap kerja sama ini terus berlangsung demi meningkatkan upaya penegakan hukum.
Adapun hal yang menjadi pembahasan adalah mengenai rencana kerja sama antara Kejaksaan RI dan AIPJ2 yang meliputi aspek pengembangan kebijakan, perbaikan sistem, dan pengembangan kapasitas (transparansi dan akuntabilitas melalui kegiatan asesmen risiko korupsi dan implementasi rekomendasi, peningkatan akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui penguatan dominus litis di Kejaksaan, dan perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui implementasi keadilan restoratif), dan aspek komunikasi (penjangkauan) publik untuk penguatan kapasitas Pusat Penerangan Hukum.
Selain itu, dipandang perlu adanya penjajakan dari Kejaksaan Republik Indonesia terkait beberapa lingkup kerja sama meliputi pengembangan kebijakan (penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan modernisasi kantor), perbaikan sistem (pembuatan SOP Tata Cara Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Elektronik dan SOP Tata Cara Penyitaan Aset Kripto), serta pengembangan kapasitas untuk memaksimalkan penggunaan barang bukti elektronik dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui diklat berbasis kompetensi dan pengembangan laboratorium digital forensic yang terakreditasi sesuai standar ISO/IEC 17025.
Hal tersebut dilakukan mengingat di tengah pesatnya perkembangan era revolusi industri keempat yang di satu sisi telah membawa manfaat besar di dalam kehidupan manusia, namun pada sisi lain juga diyakini memiliki ekses negatif, salah satunya dapat dilihat dari perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih, kompleks, dan beragam. Kondisi tersebut menuntut adanya suatu transformasi di dalam tubuh lembaga penegak hukum, mulai dari kebijakan, sistem, maupun sumber daya manusia.
Selanjutnya, dibahas juga mengenai pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Departemen Kejaksaan Agung Pemerintah Australia, di mana sebelumnya telah dilakukan penandatanganan pada 3 Februari 2017 lalu dan sudah berakhir pada 2 Februari 2022. Adapun nota kesepahaman ini ditujukan untuk mempromosikan dan mengembangkan kerja sama hukum yang saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan respon penegak hukum terhadap ancaman kejahatan terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya.
Pertemuan Jaksa Agung dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (JPc)
COMMENTS