HomeHukum dan Kriminal

Jaksa Agung Lantik Wakil Jaksa Agung dan 3 Jaksa Agung Muda

Jaksa Agung Lantik Wakil Jaksa Agung dan 3 Jaksa Agung Muda

JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin mengambil sumpah dan melantik Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan(JAM Was), bertempat di Auditorium lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Senin (10/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Mereka yang dilantik yaitu:

1. Dr. Sunarta, SH. MH. sebagai Wakil Jaksa Agung Repubik Indonesia

2. Dr. Amiry Yanti SH. MM. MH. CGCAE sebagai JAM Intel

3. Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH., sebagai JAM Pidsus

4. Dr. ALI MUKARTONO, SH. MH. sebagai JAM Was

Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan prosesi mutasi dan promosi ini adalah suatu hal yang wajar dalam roda perputaran organisasi sebagai suatu kebutuhan institusi untuk lebih meningkatkan optimalisasi kinerja agar dapat memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Kepada Wakil Jaksa Agung selaku unsur pimpinan, Jaksa Agung mengharapkan selaku unsur pimpinan Wakil Jaksa Agung harus mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan serta memiliki kedudukan sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis Kejaksaan antara lain sebagai:

Baca Juga  5 Saksi Kasus ASABRI Diperiksa Kejagung

• Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia

• Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan

• Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat; dan

• Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya kepada JAM Intel, Jaksa Agung telah memiliki Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

“Lakukan sosialisasi ke daerah akan kewenangan kita tersebut dan terapkan pelaksananaan fungsi, wewenang, dan tugas tersebut dengan baik, termasuk kewenangan terbaru yang salah satunya adalah pengawasan multimedia yang penuh dengan tantangan teknologi, sehingga perlu untuk segera disusun peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Kepada JAM Pidsus. Jaksa Agung meminta mempertahankan kinerja yang baik selama ini, namun ia mengingatkan capaian kinerja yang berada di pusat dan di daerah masih memiliki nilai gap yang cukup jauh.

“JAM Pidsus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja di daerah, sehingga capaian kinerja di daerah dapat semakin meningkat performanya,” katanya.

Dan kepada JAM Was, Jaksa Agung meminta untuk menjadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps.

Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Pmpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajarannya secara berjenjang dua tingkat ke bawah,” katanya.

Di samping itu, di tahun 2022 ini sistem kerja pengawasan harus berubah menjadi pengawasn digital.

“Saya harap tidak ada lagi laporan-laporan bulanan yang dikerjakan secara konvensional. Awasi pula pelaksanaan program CMS dan kepatuhan terhadap sistem Satu Data Kejaksaan,” paparnya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Lebih jauh, Jaksa Agung mengingatkan kepada para JAM terkait maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.

“Saya telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantsan Mafia Tanah dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara. Segera laksanakan perintah saya tersebut dan saya tunggu laporan baik atas kinerja dari saudara.

“Kehadiran para mafia tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat kerugian perekonomian. Oleh karena itu, saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia tersebut,” tegasnya.

Dikatakan Jaksa Agung, penyelesaian suatu perkara kerap kali harus melibatkan lintas bidang, sehingga tidak boleh ada ego sektoral.

“Dalam bekerja, kita tidak dapat bekerja sendirian maupun bekerja secara sendiri-sendiri. Setiap bidang harus dapat berkolaborasi yang akan saling mendukung dan saling melengkapi untuk satu tujuan bersama yaitu kepentingan institusi,” tukasnya.

Di samping itu, lanjutnya, pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar bidang tersebut, kita juga perlu menjalin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di luar instansi. Kerja sama ini sangat dibutuhkan dalam optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas Kejaksaan, terlebih dalam menghadapi beragam tantangan penegakan hukum.

“Tolong segera bangun hubungan yang harmonis dan sistematis dengan para pihak terkait dalam rangka suksesnya pelaksanaan tugas,” pintanya.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan untuk senantiasa dapat memberi contoh ketauladanan yang baik dalam bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan.

Baca Juga  Jaksa Agung dan Menteri Desa Bertemu, Diharapkan Tak Ada Lagi Kepala Desa Terjerat Masalah Hukum

“Penerapan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan dalam setiap pelaksanaan tugas kita adalah benteng pertahanan diri yang akan menyelamatkan kita dari segara perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi. Bekerja tanpa nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan sama halnya bekerja tanpa hati nurani dan saya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi karena institusi harus terus tumbuh menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” tandasnya.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan, agar senantiasa menjadi tauladan yang dapat memberikan contoh dan motivasi yang baik bagi segenap jajaran untuk selalu memberikan kontribusi positif bagi institusi.

“Bekerjalah secara solid dan team work, sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan, saling melengkapi, dan saling menyempurnakan, dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan dengan tepat,” pungkasnya.

Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilaksanakan swab antigen.

Hadir dalam upacara tersebut yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., JAM Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH., MH., JAM Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH., C.N., JAM Pidana Militer Mayjen TNI. Anwar Saadi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH., M.Hum., para Staf Ahli Jaksa Agung serta pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Kejagung serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan jajaran di seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0