6 Saksi Dalam Kasus Perum Perindo Diperiksa Kejagung

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Selasa-Rabu (16-17/11/2021)

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. TK selaku Pengusaha Perikanan (Wiraswasta), diperiksa terkait bisnis perdagangan ikan.

Baca Juga  Praktisi Hukum: Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi, Lembaga Survei Jangan Giring Opini Publik

2. AI selaku Dewan Pengawas Perum Perindo, diperiksa terkait pengawasan proses bisnis di Perum Perindo.

3. FST selaku Direktur Utama Perum Perindo, diperiksa terkait pengelolaan dana MTN.

4. G selaku Supplier PT Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait supplier ikan.

5. AB selaku Supplier PT Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait supplier ikan.

6. WK selaku Mantan Deputi Bidang Industri, Agro dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2017 s/d 2019, diperiksa terkait proses penerbitan dan pelaporan penggunaan MTN.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Baca Juga  Buka PK IAD Wilayah Sulut dan Daerah, Kajati Ingatkan Ancaman Radikalisme Terhadap Anak-Anak

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)