JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta SH., MH., memberikan pengarahan pada Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Pusat Penerangan Hukum di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (19/04/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejalpublik.com.
Disebutkan bahwa dalam sambutannya Sunarta mengatakan bahwa program Reformasi Birokrasi menghadapi berbagai macam kendala diantaranya yaitu penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas.
Lanjut Sunarta, seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia melakukan pembenahan dengan membangun Zona Integritas di satuan kerja masing-masing tidak terkecuali satuan kerja Pusat Penerangan Hukum
“Secara teknis Kepala Pusat Penerangan Hukum bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Intelijen,” ujarnya.
Disebutkan Sunarta, pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM merupakan pencanangan lanjutan setelah Puspenkum berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Tahun 2019.
“Hal tersebut patut diapresiasi dan membuat bangga atas pencapaian yang telah diusahakan dengan sungguh-sungguh. Jadikan itu sebagai motivasi untuk terus konsisten dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang implementasinya berupa peningkatkan kualitas pelayanan publik dan peningkatan indeks kepuasan publik melalui program-program perubahan yang telah di canangkan sebelumnya,” jelasnya.
Dikatakan Sunarta, berbicara zona integritas, berarti tidak hanya berbicara tentang anti korupsi, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pelayanan.
“Sudah seharusnya Puspenkum meningkatkan pelayanan Informasi Publik sehingga menghasilkan layanan yang berkualitas dalam rangka menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Kejaksaan, serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,’ bebernya.
Sunarta berharap seluruh jajaran Puspenkum dapat memiliki jiwa-jiwa pengabdian untuk melayani kebutuhan publik dengan lebih baik setiap harinya.
“Setelah pencanangan ini diharapkan semua jajaran Pusat Penerangan Hukum segera untuk menyiapkan rencana aksi konkret guna mensukseskan tercapainya predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” pintanya.
Ditegaskan Sunarta, perlu strategi dalam meraihnya, salah satunya menciptakan inovasi/program pelayanan yang menyentuh hati masyarakat dengan membangun budaya pelayanan: Cepat Akurat Komunikatif Akuntabel dan Produktif (CAKAP).
“Saya tegaskan kembali bahwa pencanangan pembangunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggung jawab untuk menjadikan Pusat Penerangan Hukum menjadi zona yang berintegritas. Saya berharap budaya CAKAP dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan Puspenkum, sekaligus memberikan kepuasan bagi masyarakat. Komitmen dan keberhasilan dalam membangun budaya CAKAP tersebut diharapkan mampu memposisikan Puspenkum menjadi role model, inspirasi dan penggerak bagi jajaran penkum di daerah,” tukas Sunarta seraya mengajak kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk melanjutkan pembangunan zona integritas di satuan kerja Puspenkum. (JPc)
COMMENTS