SUMSEL, JP- Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M. Rum, pada saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 tersangka, Jumat (26/11/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut dua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam dalam perkara tindak pidana penganiayaan masing-masing atas nama tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori dan tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan serta dari Kejari Ogan Komering Ilir dalam perkara yang sama atas nama tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat.
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Pagar Alam kepada tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori dan tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah dilaksanakan serta disepakati upaya perdamaian berdasarkan keadilan antara kedua belah pihak dengan hasil perdamaian tanpa syarat.
Sementara itu, untuk tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat diberikan karena adanya permintaan dari orang tua korban bersama korban yang mendatangi jaksa dan mengajukan permohonan supaya tidak dilakukan penuntutan dengan alasan mencegah terjadinya permasalahan lanjutan yang lebih besar mengingat antara korban dan tersangka keduanya adalah anak angkat dan anak tiri, serta permintaan dari tokoh masyarakat dan kepala desa tempat tinggal tersangka dan korban yang keduanya menyesali perbuatannya dan menyatakan sudah damai.
Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori, Tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup, dan Tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif, dan meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
“Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karena itu Jaksa Agung meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Kemudian bagi saksi korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat.
Oleh karena itu, Jaksa Agung selalu mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice. Jaksa Agung mengingatkan untuk jangan mencederai masyarakat dan tetap ingat bahwa masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.
Pelaksanaan kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M. (JPc)
COMMENTS