JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Ali Mukartono, SH. MH. menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021 dari Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Turut hadir para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat, para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan JAM Pidsus, dan secara virtual diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta Aspidsus dan jajaran Pidana Khusus serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidana Khusus beserta jajaran, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta jajaran Pidsus dari kantor masing-masing.
Mengawali laporannya kepada Jaksa Agung, JAM Pidsus menyampaikan beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka HUT diantaranya Focus Group Discussion (FGD), lomba menyanyikan mars “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”, Anjangsana ke para mantan JAM Pidsus, menyerahkan secara simbolis piagam penghargaan, melaunching Aplikasi Kendali Laporan dan Pengaduan Masyarakat, dan perayaan syukur HUT.
JAM Pidsus menyampaikan kilas sejarah yakni bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus hadir sejak disahkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, pada tanggal 29 Desember 1982 sebagai landasan hukum Bidang Tindak Pidana Khusus berpisah dengan Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum.
“Kami sangat tergugah, bagaimana beratnya perjuangan para senior-senior kita pada masa itu memperjuangkan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 yang tentu membutuhkan perjuangan, analisa dan upaya yang sangat kuat untuk menjaga amanah dan menghilangkan kekhawatiran-kekhawatiran di tengah baru berlakunya KUHAP,” ujarnya.
Dikatakannya, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh JAM Pidsus baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.
“Sebagai contoh selama periode Januari 2021-November 2021 JAM Pidsus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 (delapan belas) perkara sedangkan satuan kerja di daerah menangani 9 perkara,” tukasnya.
JAM Pidsus mengatakan kiranya kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Selama periode Januari 2021 sampai November 2021, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp21.267.994.771.809,20,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, lanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas Negara adalah sebesar Rp362.542.416.865.
JAM Pidsus memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Ia menyampaikan, sejak Tahun 2020 Bidang Tindak Pidana Khusus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dan akan terus digaungkan,
JAM Pidsus menyampaikan, dalam rangkat meningkatkan spirit, Bidang Tindak Pidana Khusus juga mengajukan rekomendasi untuk pembuatan mars dan himne Bidang Tindak Pidana Khusus, hal ini dilatarbelakangi tingginya volume pekerjaan bidang tindak pidana khusus sehingga memerlukan sentuhan psikis yang berbeda agar etos kerja selalu terjaga, sehingga salah satu upayanya diperlukan motivasi dalam melaksanakan tugas sebagai garda terdepan penegak keadilan, penyelamat kerugian keuangan negara/perekonomian negara guna semakin menambah semangat kerja sehingga secara optimal dapat memenuhi ekspektasi publik.
“Keberadaan mars dan himne Ppdsus ini bukan bertujuan untuk berbeda dengan bidang lain, namun jajaran pidsus diharapkan dapat terus merendahkan hati memohon perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa dalam setiap langkahnya,” jelasnya.
Setelah memberikan pengarahan, JAM Pidsus menyerahkan Piagam Penghargaan untuk Program Optimalisasi Penanganan Perkara Korupsi Tahun 2021 periode 01 Januari 2021 -15 November 2021 kepada Peringkat 1 dengan kualifikasi Kejati yaitu Kejati Kalimantan Barat, Kejari Tipe A yaitu Kejari Surabaya dan Kejari Tipe B yaitu Kejari Timor Tengah Utara serta Cabjari, yaitu Cabjari Donggala di Tompe.
Kemudian acara dilanjutkan dengan launching aplikasi Pemantauan Laporan dan Pemantauan Masyarakat (Kendali Lapdu) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE), di mana aplikasi ini diharapkan seluruh laporan pengaduan dapat dimonitor secara cepat, tepat, profesional, dan tepat waktu.
Perayaan ini dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (JPc)
COMMENTS