JAKARTA, JP- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016 – 2019, Rabu (27/10/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa kedua tersangka tersebut yakni berinisial RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan SJ selaku Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam dan juga Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 – 2017. Di mana RU ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan SJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPc)
Dengan ditetapkan 2 orang tersangka tersebut maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perum Perindo Tahun 2016-2019, sebanyak 5 orang.. (JPc)
COMMENTS