JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (08/03/2022).
Disebutkan bahwa ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, SH., MH., Koordinator pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Kajati Sulut dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Rengga Mustiara Bin Muslim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Eko Cahyo Ginoga alias Eko dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
• Dalam perkara tersangka Rengga Mustiara Bin Muslim antara tersangka dengan korban terikat hubungan perkawinan siri.
• Pertimbangan sosiologis.
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum. (JPc)
COMMENTS