HomeHukum dan Kriminal

JAM Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Kotamobagu

JAM Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Kotamobagu

MANADO, JP- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH., Kasi Oharda Cherdjariah, SH., MH., dan Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto, SH., MH., melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI. Selasa (08/03/2022).

Demikian rilis dari Kajati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Eko Cahyo Ginoga alias Eko yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Selasa (08/03/2022),

Tersangka dan korban kasus penganiayaan di Kotamobagu usai ekspose perkara.

Terwujudnya perdamaian karena Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua bela pihak yang disaksikan oleh keluarga korban, pendamping pihak tersangka dan perwakilan masyarakat yang hasilnya tersangka meminta maaf atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas serta tidak layak yang dilakukan oleh tersangka yang pada saat itu sedang dipengaruhi minuman keras dengan cara menganiaya korban dan saksi korban secara ikhlas telah memaafkan tersangka, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut berpendapat untuk menghentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan perkara tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga  Polisi Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos dan BLT

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose tersebut, JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa kedua perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dihentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0