MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH., memastikan tidak ada kasus Calon Kepala Daerah (KaDa) yang akan di proses selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.
Hal ini dikatakan Kajati Sulut dalam sambutannya di sela-sela upacara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan pejabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, bertempat di Aula Sam Ratulangi, Kejatii Sulut, Kamis (30/01/2020).
Di mana di akhir sambutannya, Kajati Sulut memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejati, Kajari dan Kacapjari se-Sulut untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) RI Nomor: 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Menurut Kajati, ada 3 instruksi Jaksa Agung. Pertama, mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 agar dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2019.
Kedua, menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan bagi kelompok manapun, yang dapat mempengaruhi dan menciderai proses pilkada.
Ketiga, menunda penyelidikan, penyidikan dan eksekusi perkara Tipikor terhadap Calon Kepala Daerah yang ikut serta dalam kontestasi Pilkada Tahun 2020 sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah sampai dengan pelantikan dan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
“Karenanya, penegakan hukum oleh jajaran Kejaksaan secara substansial tidak harus semata hanya mengejar kuantitas, tetapi juga mesti mengedepankan kualitas secara ideal dan berimbang kuantitas dan kualitas pelayanan yang mampu memuliakan harkat dan martabat manusia dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kebenaran yang menenteramkan,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS