HomeHukum dan Kriminal

JPU Tuntut Korporasi PT Pan Arcadia Capital Dibubarkan, Plus Denda Berlapis Bernilai Miliaran

JPU Tuntut Korporasi PT Pan Arcadia Capital Dibubarkan, Plus Denda Berlapis Bernilai Miliaran

JAKARTA, JP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Korporasi PT Pan Arcadia Capital dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/04/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Pada tuntutan JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua Primair.

Baca Juga  Pimpin Pelantikan Pejabat, KAJATI: Aparat Kejaksaan Harus Lebih Pintar dari Pelaku Kejahatan

Di mana terdakwa yang sebelumnya bernama Korporasi PT Dhanawibawa Manajemen Investasi dengan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar.

Selain itu, dalam tindak pidana pencucian uang sebesar Rp100 miliar rupiah dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik PT Pan Arcadia Capital atau personil pengendali yakni Irawan Gunari selaku President Director/Direktur Utama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Baca Juga  Kapus Penkum Kejagung Ajak Bank Kolaborasi Cegah Fraud

Selain itu menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa:

• Dalam tindak pidana korupsi berupa perampasan kekayaan terdakwa untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 20.355.397.832,00 dengan memperhitungkan uang hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari Irawan Gunari berupa uang tunai sebesar Rp 67.601.899,00 yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri.

Dalam tindak pidana pencucian uang, dituntut pembubaran PT Pan Arcadia Capital. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0