HomeBeritaBerita Utama

Jelaskan Polemik Periodisasi, E2L: SK Pelantikan Sudah Diterbitkan Mendagri

Jelaskan Polemik Periodisasi, E2L: SK Pelantikan Sudah Diterbitkan Mendagri

MANADO, JP- Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut (E2L) meluruskan soal keputusan Mahkamah Agung terkait polemik periodisasi dirinya sebagai Bupati Talaud, yang dipersoalkan sejumlah pihak yang akhirnya menghambat pelantikan dirinya sebagai Bupati Talaud bersama pasangannya Moktar Arude Parapaga sebagai Wakil Bupati Talaud.

“Jadi keputusan Mahkamah Agung itu adalah penolakan terhadap gugatan saya kepada Menteri dalam Negeri.
Karena dianggap sudah kadaluarsa,” ujarnya.

Dijelaskan E2L, ketika itu Mendagri tidak memberhentikan dirinya sebagai Bupati padahal dia sudah divonis bersalah.

“Mendagri tidak memberhentikan saya padahal saya sudah menjalani hukuman menjadi terpidana, tetapi saya tetap dianggap sebagai bupati selama lima tahun,” jelasnya.

Karena itu, lanjut E2L, dirinya melayangkan gugatan terhadap Mendagri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  Tetapkan SSK-SS, PKS Buka Jalan Terbentuknya Poros Baru

“Tetapi pihak (Pengadilan) Tata Usaha Negara mengatakan bahwa gugatan itu sudah kadaluarsa karena surat sudah keluar dua tahun lalu. Karena ada aturan lebih dari 90 hari maka gugatan tidak bisa lagi dilakukan. Karena sudah kadaluarsa,” paparnya.

Karrna itu, menurut E2L, dirinya melayangkan kasasi ke MA namun putusan MA adalah menolak gugatannya karena sudah kadaluarsa.

“Kemudian saya datangi ke mendagri. Berarti pihak Mendagri atau Kemendagri masih mengakui saya sebagai bupati walau saya dalam penjara sampai akhir masa jabatan. Untuk itu saya minta Mendagri kembalikan semua hak-hak saya. Materiil dan imateriil,” katanya.

Baca Juga  3 Pekan Jelang Pencoblosan, MOR-HJP Sudah di Jalur Kemenangan

Atas dasar argumen itu, menurut E2L, maka pihak Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) merubah keputusannya.

“Keputusan mereka itu dirubah karena ada fakta hukum mengatakan bahwa saya sudah berhenti saat putisan dijatuhkan sehingga belum dua periode,” tukasnya.

MENDAGRI TERBITKAN SK

Terkait Surat Keputusan (SK) Pelantikan E2L-Mantap, E2L menyebut pelantikan dirinya sebagai bupati dan Moktar Parapaga sebagai Wakil Bupati Talaud telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Kami berdua sebagai bupati dan wakil bupati Talaud terpilih datang dan bertemu langsung serta melakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan,” ujarnya.

Karena itu E2L mengimbau masyarakat Talaud agar tetap tenang karena keduanya yakin Surat Keputusan Mendagri tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud segera diserahkan ke Pemprov Sulut.

Baca Juga  Sah! Uskup Asal Sulut Menjadi Uskup Agung Merauke

Dasar SK tersebut, kata E2L, Gubernur Sulut Olly Dondokambey akan melakukan penjadwalan pelantikan.

“Jadi apa yang dikatakan Pak Gubernur, itu benar. Semua tergantung SK Mendagri. SK Mendagri itu sudah ada dan telah diperlihatkan kepada kami, semua akan indah pada waktunya,” katanya.

Seperti diketahui, Elly Lasut dan Mochtar Parapaga memenangkan Pilkada Kabupaten Talaud pada 2018. Pasangan yang diusung Partai Nasdem ini tidak dilantik 25 September 2018 karena masa jabatan bupati sebelumnya baru akan berakhir 20 Juli 2019. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1