MANADO, JP- Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memberikan himbauan kepada jemaatnya, terkait upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Himbauan ini dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Persatuan Gereja Indonesia (PGI) bernomor K.0585/PPD.VII/03-2020, yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2020.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretari BPMS GMIM, Pdt. Dr Hein Arina dan Pdt Evert Tangel S.Th.
Dalam himbauan tersebut, jemaat diminta untuk meniadakan ibadah yang melibatkan banyak orang seperti ibadah Minggu, BIPRA (Bapa, Ibu, Pemuda, Remaja, Anak), ibadah di kolom serta perkumpulan mengatasnamakan kegiatan gereja baik latihan maupun rapat-rapat.
Sebaliknya, setiap jemaat diminta melakukan ibadah di rumah masing-masing dengan memanfaatkan teknologi yang ada, ataupun kreativitas masing-masing jemaat menggelar ibadah nya sendiri, sambil menyediakan waktu khusus mendoakan pandemi virus corona yang sementara berlangsung.
Untuk ibadah pelayanan duka, BPMS GMIM menyarankan untuk tidak melebihi batas 1 jam saja dengan mengutamakan standar kesehatan.
Sedangkan, untuk pelayanan HUT perorangan, HUT Perkawinan di masing-masing kolom dan perayaan penting lainnya, tetap dilaksanakan dengan memperhatikan standar kesehatan.
Sementara, untuk acara serah terima BPMJ yang baru, ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. (JPc)
COMMENTS