HomeNasional

Johan Budi: Yang Saya Pahami, Sulit Sekali ASN Untuk Bersikap Netral

Johan Budi: Yang Saya Pahami, Sulit Sekali ASN Untuk Bersikap Netral

JAKARTA, JP- Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi SP mengatakan meski payung hukumnya sudah ada namun sangat sulit menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pilkada.

Hal ini dikatakan Johan dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara yang berlangsung di Jakarta, Rabu (05/08/2020).

“Jadi dari sisi payung hukum, netralitas ASN dijaga betul. Tapi di dalam praktik di lapangan, kita tahu bersama bahwa menjaga netralitas ASN itu sungguh sangat sulit,” katanya.

Menurut Johan, ASN juga warga negara yang tentu memiliki suatu pilihan politik masing-masing.

Baca Juga  Ijtimak Ulama IV Sepakat Terapkan Syariat Islam dan Khilafah, Moeldoko: Kita Lawan!

“Jadi sebenarnya ketidaknetralan ASN itu adalah sebuah keniscayaan,” tegasnya.

Namun, menurut eks Jubir KPK ini, sikap tidak netral itu tadi dibatasi oleh aturan perundang-undangan. Misalnya, pada pasal 70 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 disebutkan, bagi peserta Pilkada yang menggunakan ASN untuk kampanye dapat dikenakan sanksi cukup berat yakni kurungan penjara hingga enam bulan.

“Jadi ada aturan perundang-undangan yang menjaga ASN harus tetap netral, tidak memihak salah satu calon,” paparnya.

Dikatakannya, yang harus diperhatikan ke depan adalah penegakan hukum dari pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga  Puspenkum Kejagung Gelar Kegiatan Penerangan Hukum Mengenai Pengelolaan Dana Desa

“Dengan aturan hukum yang ada saat ini, seharusnya angka netralitas ASN bisa ditekan jika aturan benar-benar dijalankan.
Jadi reward and punishment harus benar-benar ditegakkan di dalam konteks menjalankan fungsi sebagai ASN,” katanya.

Bagi Johan, ASN harus netral karena mereka memiliki tanggung jawab dalam membangun iklim demokrasi yang sehat serta agar Indonesia memiliki suatu pemerintahan yang baik (good governance).

“Yang saya pahami, sulit sekali ASN itu untuk bersikap netral ya. Memang bagi ASN yang tidak memiliki posisi tertentu di pemerintahan, netral itu menjadi lebih mudah dibandingkan ASN yang punya posisi atau jabatan tertentu yang dia bisa gunakan untuk mendukung salah satu calon,” ucapnya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo RI

Johan mencontohkan, ketika pemerintah daerah memberi bantuan pandemi COVID-19, apakah bisa dijaga bantuan tersebut tidak digunakan secara tersembunyi atau terselubung untuk kepentingan kampanye salah satu calon kepala daerah.

Karena itu, ia KASN bersikap tegas. “KASN yang bertugas sebagai instansi pengawas ASN harus melakukan kajian terkait praktik pengawasan ASN yang melanggar netralitas jabatannya itu dengan melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” tandasnya. (Sc/ant/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0