Kadis Perkimtan Sulut Ungkap Penyebab Dana Ganti Rugi Lahan Proyek MORR 3 Belum Dibayar: Validasi Berkas dari BPN Belum Masuk

Steve Kepel.

MANADO, JP- Terkatung-katungnya pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan Manado Outer Ring Road atau MORR 3 (Ring Road) di Kalasey Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara telah dikeluhkan para pemilik lahan.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut, Steve Kepel angkat bicara. Kepada jejakpublik.com, ia membenarkan belum dilakukannya pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

“Iya betul. (Dana ganti rugi lahan belum dibayarkan ke pemilik lahan, red),” ujarnya.

Kepel mengungkapkan alasan mengapa dana ganti rugi lahan belum bisa dibayarkan.

“Kami belum bisa bayar karena sampe saat ini validasi berkas dari Panitia Pengadaan Tanah (BPN) belum masuk ke
Dinas Perkimtan Sulut,” ujarnya.

Kepel mengaku pihaknya sudah pernah mengirim surat ke Panitia Pengadaan Tanah BPN untuk menanyakan kapan validasi berkas dikirim ke mereka.

Baca Juga  Tonaas Nico Turangan Sampaikan Perkembangan LMI di Luar Negeri Langsung dari Amerika Serikat

“Bulan yang lalu kami sudah kirim surat ke panitia tapi belum juga diserahkan ke Dinas Perkimtan Sulut. Padahal seharusnya (validasi berkas dimasukan ke Dinas Perkimtan) paling lambat 5 hari sudah masuk ke kami tapi sampai hari ini belum. Saya belum tahu alasannya apa karena surat kami tidak dijawab,” jelasnya.

Karena itu, Kepel berjanji segera mengirim surat kedua kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN.

“Ini saya mau kirim surat kedua. Mudah-mudahan dapat dijawab. Yang pasti kalau validasi berkas dari Panitia Pengadaan Tanah masuk ke Dinas Perkimtan maka dana ganti rugi lahan akan dibayarkan ke pemilik lahan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, meski proyek tahap 1 MORR 3 telah tuntas dikerjakan, namun hingga kini pemerintah belum juga melakukan pembayaran ganti rugi lahan. Sedikitnya ada 35 bidang lahan didesa Kalasey 1, yang hingga kini belum dilakukan pembayaran ganti rugi.

Baca Juga  Struktur Baru Pengurus DPP Diisi Banyak Figur Berkualitas, Pdt Hanny: LMI Semakin Fenomenal dan Jadi Berkat

Padahal pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu sudah dilangsungkan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi di kantor Dinas Perkimtan Sulut. Dan setelah musyawarah itu para pemilik lahan telah melengkapi berkas bertempat di kantor Lurah Kalasey 1.

Apalagi sertifikat asli telah diserahkan kepada BPN beserta seluruh kelengkapan persyaratan lainnya dan para pemilik lahan mendapat informasi bahwa dana tersebut sudah ada. Para pemilik lahan ini pun sangat berharap pemerintah segera membayar ganti rugi lahan mereka. (JPc)