MANADO, JP- Kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional kantor BRI Unit Ulu Siau yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah masuk Tahap II, Rabu (13/07/2022). Terbukti dengan telah diserahkannya tersangka JAG Alias Julius dan barang bukti kasus ini dari Jaksa penyidik Kejati Sulut ke Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut.
Demikian rilis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH., MH., melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH., MH., selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Selanjutnya, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2022 s/d 1 Agustus 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Aditia Aelman Ali, SH., MH Nomor: PRINT – 112/P.1.20/Ft.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 atas nama tersangka JAG Alias JULIUS.
Diketahui, tersangka JAG Alias Julius (33), warga Kelurahan Tikala Baru Lingkungan V Kecamatan Tikala Kota Manado selaku supervisor BRI Unit Ulu Siau sejak tahun 2019 diangkat berdasarkan surat keputusan Nomor : 09/KC-XII/SDM/02/2019 tanggal 29 Januari 2019, kemudian sejak tahun 2020 hingga 2021 tersangka telah menggunakan biaya operasional kantor Bank BRI Unit Ulu Siau yang terdiri dari : Rekening dibayar dimuka upgrading bangun sewa, rekening biaya dibayar dimuka biaya sewa, rekening pendapatan operasional, dengan cara tersangka melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadi dan rekening rekan atas nama RHM alias Reven, lalu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa akibat perbuatan tersangka Negara Cq. Bank BRI Unit Ulu Siau mengalami kerugian sebesar Rp. 2.089.488.730.
Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JPc)
COMMENTS