JAKARTA, JP- Penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bertempat di Kejari Palembang dan melalui zoom meeting yang diikuti oleh 4 orang tersangka, Selasa (21/12/2021)
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa 4 berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama:
1. LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;
2. AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;
3. AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH;
4. LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya);
Sebelumnya pada Senin (13/12/2021) ke-4 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejati Sumsel. Dan 3 orang tersangka yaitu AA, AN, dan LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sementara tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus. (JPc)
COMMENTS