HomeHukum dan Kriminal

Kasus Pencurian Tanaman Bonsai Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

Kasus Pencurian Tanaman Bonsai Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

BATANG, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Ridho Subkhi alias Bongol Bin Suprapto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Senin (17/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Penghentian kasus ini dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta, telah dilakukan perdamaian di mana tersangka memberikan uang Rp 2,5 juta.

Baca Juga  Kejagung Periksa 7 SAKSI Terkait Kasus ASABRI

Selanjutnya Kepala Kejari Batang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejari ersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Diketahui tersangka mencuri 4 tanaman hias jenis Bonsai Antng Putri di Depot Tanaman milik korban Heri Finahman secara berturut-turut yang berada di Jl. Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

Baca Juga  Jaksa Agung Lantik Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindan Pidana Umum

Pencurian 4 tanaman ini berlangsung 4 kali yakni masing-masing tanggal 29 Oktober 2021, 8 November 2021, 18 November 2021dan 22 November 2021.

Tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan terdesak dengan kebutuhan hidup karena tidak mempunyai uang dan harus membayar cicilan/angsuran pinjaman Bank BRI. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0