SAMOSIR, JP- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Fernando Rumahorbo alias Fer alias Ando alias Nando dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Senin (17/01/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa penghentian kasus ini dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-7), Tahap II dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 18 Januari 2022, korban dan keluarganya memaafkan tersangka, tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya serta cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (JPc)
COMMENTS