FOTO: (Kiri) Walikota dan Wawali Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta. (Kanan) Ketua Umum DPP LMI Tonaas Wangko Pendeta Hanny Pantouw STh.
MANADI, JP – Viral video yang beredar di media sosial video Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Kecamatan Gerem, Kota Cilegon, pada Rabu (7/9/2022) kemarin, mendapat respon keras dari ormas Adat terbesar di Indonesia Laskar Manguni Indonesia (LMI).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMI Tonaas Wangko Pendeta (Pdt) Hanny Pantouw STh mengecam keras walikota dan Wawali Cilegon
“Kami LMI mengecam keras pejabat daerah menandatangani petisi penolakan pendirian gereja. Apalagi ini Kepala daerah,” ujarnya.
Pendeta Hanny menilai walikota dan wawali Cilegon telah gagal paham dengan mengambil kebijakan tersebut
“Itu pejabat yang gagal paham dan arogan. Sangat tidak etis tidak pantas hidup di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” katanya.
Menurut Pendeta Hanny yang digelari tokoh kerukunan dan moderasi beragama oleh banyak kalangan karena komit membangun kerukunan beragama ini,, walikota dan wawali telah nerusak tatanan kenegaraan Indonesia.
“Tatanan kenegaraan kita sudah clear sejak dulu bahwa negara kita mengakui ada 6 agama di Indonesia, termasuk di dalamnya Kristen. Kalau menandatangani petisi penolakan gereja itu sama saja dengan tidak mengakui agama Kristen di Indonesia. Itu sama dengan merusak tatanan kenegaraan kita,” paparnya.
Pendeta Hanny menyebut apa yang sudah dilakukan oleh Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta tidak menggambarkan keteladanan seorang pemimpin daerah yang baik.
“Tidak pantas jadi kepala daerah dan bahkan tidak layak tinggal di NKRI. Kalau saya Mendagri saya pecat pejabat seperti ini,” tegasnya.
Terkait alasan Walikota Helldy penolakan pendirian gereja karena desakan masyarakat, Pendeta Hanny tidak sependapat.
“Itu bukan alasan yang tepat. Keduanya mau dengar kemauan masyarakat tapi melanggar aturan. Kalau pemikiran masyarakat melanggar aturan harusnya keduanya diberi pencerahan bukan ikut maunya masyarakat padahal melanggar atutan. Cara keduanya itu membuktikan kalau keduanya sangat tidak layak jadi pemimpin daerah,” tandasnya.
Diketahui, pada Rabu (07/09/2022) kemarin, Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wawali Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Kecamatan Gerem, Kota Cilegon, bersamaan dengan kegiatan massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon di depan gedung Walikota Cilegon, Banten.
Dalam video tersebut, Walikota dan wakilnya tampak didatangi oleh sekelompok massa yang kemudian meminta agar pihaknya menandatangani penolakan pendirian gereja tersebut.
Walikota dan wakilnya yang semula duduk di kursi, kemudian beranjak berdiri sambil memegang spidol. Walikota terlebih dahulu menandatangani penolakan pendirian gereja itu di atas kain putih yang membentang panjang. Saat melakukan penandatanganan, massa aksi terdengar meneriakkan kalimat takbir berkali-kali secara serentak.
”Pak Wali Kota menandatangani penolakan pendirian rumah ibadah umat kristiani. Takbir… takbir….,” demikian bunyi teriakan dalam video yang viral itu. Selanjutnya, seorang lainnya juga mengatakan ini adalah sejarah bagi warga kota Cilegon di mana walikota melakukan penandatanganan penolakan pembangunan gereja. Setelah walikota, massa pun berteriak agar MUI juga melakukan penandatanganan penolakan pendirian gereja tersebut.
“MUI tandatangan.. takbir…,” serunya. Berita Terkait :
ALASAN WALIKOTA
Terkait dengan penandatangan bersama Walikota Helldy menjelaskan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.
Helldy kemudian berbicara soal rencana pendirian gereja. Dia mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.
Helldy menyebut panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor Walikota. Dia menyebut panitia datang untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi, sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006).
Persyaratan yang belum terpenuhi untuk mendirikan gereja, kata Helldy, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Dia mengimbau semua pihak agar lebih bijak menyikapi rencana pendirian rumah ibadah tersebut.
“Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tandas Helldy.
PERNYATAAN MENAG
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan dalam satu pidatonya bahwa pendirian gereja HKBP di Cilegon mengalami penolakan. Yaqut mengatakan Kemenag sudah dua kali menyampaikan dan mendatangi Wali Kota Cilegon agar izin diberikan.
“Staf kami sudah dua kali ketemu dengan walikota. Karena di bawah sudah beres semua, izin di masyarakat tapi tertahan di atas. Ini bukan hal yang baik, bukan hal yang sehat,” kunci Yaqut. (JPc)
COMMENTS