HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Gelar Rakor Rencana Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan UNODC Indonesia

Kejagung Gelar Rakor Rencana Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan UNODC Indonesia

JAKARTA, JP- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kunjungan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia dalam rangka Rapat Koordinasi Rencana Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia bertempat di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (01/11/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pihak yang mewakili Kejaksaan Agung yaitu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, S.H. didampingi Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional, dan Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta pihak UNODC Indonesia yaitu Country Manager UNODC Indonesia Mr. Chollie Brown, Deputy Country Manager on Anti-Money Laundering County Ms. Zoelda Anderton, National Programme on Anti-Corruption Ms. Putri Rahayu, dan National Programme on Transnational and Illicit Crime Ms. Dewi Tresya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Perum Perindo

Adapun tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membahas lebih lanjut peluang kerja sama antara UNODC Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, serta membangun komunikasi kerja sama satu pintu dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi selaku koresponden bagi segala bentuk kerja sama luar negeri di Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya tertib administrasi.

Kerja sama antara kedua belah pihak yaitu UNODC dan Kejaksaan Republik Indonesia bersifat national level, sehingga implementasinya tidak hanya diperuntukan untuk Kejaksaan Agung, melainkan seluruh wilayah Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai dengan mandat yang diterima oleh UNODC, kerja sama tersebut terbagi dalam 4 (empat) sub program, yaitu:

1. Tindak Pidana Narkotika.

UNODC mendorong adanya kajian terhadap pidana alternatif berupa rehabilitasi dan kerja sosial bagi pengguna narkotika. Hal ini sejalan dengan adanya over capacity pada lapas di Indonesia.

2. Anti Pencucian Uang.

Kerja sama dalam bidang anti pencucian uang antara lain pelaksanaan National training of trainers (TOT), pelatihan bersama yang bersifat lintas instansi, dan regional program bekerja sama dengan Kantor Regional UNODC di Bangkok terkait Tindak Pidana Pencucian Uang melalui penipuan dengan Business Email Compromise (BEC).

Baca Juga  Jadi Brand Kejaksaan, Kebijakan Restoratif Justice Diapresiasi Warga

3. Anti Korupsi.

Lingkup kerja sama dalam bidang anti korupsi, antara lain:

• Pelaksanaan round table meeting on asset recovery untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka pemuilihan aset lintas negara;

• Pelaksanaan pelatihan tentang Forensic Accounting bagi penyidik;

• Pelaksanaan workshop tentang Beneficial Ownership; dan

• Program e-learning subscription yang dapat diakses dan dimanfaatkan bagi para Jaksa sebagai sarana pendidikan dan pelatihan.

4. Kejahatan Lintas Negara Terorganisir dan Perdagangan Gelap.

• Pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana maritim yang ditujukan bagi jaksa-jaksa di wilayah pesisir;

• Pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana kehutanan;

• Pembentukan program pelatihan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability). Dalam hal ini UNODC mendorong agar Kejaksaan nantinya dapat berperan sebagai koordinator pelaksanaannya.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri mengharapkan peluang kerja sama terkait review terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagai tindak lanjut implementation review UNCAC.

Baca Juga  Dua Direktur Keuangan Diperiksa Kejagung

2. UNODC juga membuka peluang kerja sama terkait review atas implementasi ketentuan Pasal 11 UNCAC tentang Tindakan yang Berhubungan dengan Layanan Peradilan dan Penuntutan

3. UNODC siap memberikan bantuan digitalisasi dokumen-dokumen di Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pasca peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, serta pengadaan software dan hardware untuk mengelola dan menganalisa dokumen perkara terorisme, dan;

4. UNODC juga siap memberikan asistensi bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengisian self assessment questioner for country review sebagai mandat dari Konferensi UNTOC ke-9 tahun 2018;

5. UNODC dan Kejaksaan Republik Indonesia akan mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas teknis pelaksanan bentuk-bentuk kerja sama tersebut.

Rapat Koordinasi Rencana Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0