JAKARTA, JP- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengadakan Webinar Series I mengenai Strategi Pencegahan dan Deteksi Fraud di Perbankan melalui Integrasi Fraud Early Warning System secara virtual bertempat di Press Room Kejagung, yang akan berlangsung mulai Selasa-Kamis (12-14/10/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Selasa (12/10/2021).
Acara ini diawali dengan sambutan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH., MHum., secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung RI Graha Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku penggagas acara ini sekaligus menjadi bagian dari proyek perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat I serta berterima kasih kepada seluruh perwakilan dari Bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
“Ini wujud komitmen bersama melaksanakan kolaborasi pencegahan fraud,” ujarnya.
Dikatakannya, berbagai kasus kejahatan Perbankan tidak akan terjadi, seandainya pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia diperketat dan pemerintah secara intensif mengontrol setiap aktivitas perbankan, dan apabila ada kejanggalan bisa langsung diberi tindakan tegas supaya tidak berbuntut pada masalah yang panjang dan dapat berefek pada dana nasabah yang hilang oleh oknum perbankan yang tidak bertanggung jawab.
“Pencegahan fraud telah banyak diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih saja ada celah bagi pelaku untuk melakukan berbagai kecurangan untuk memperoleh keuntungan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan menurunkan tingkat kepercayaan publik. Maka diperlukan suatu kolaborasi dan persamaan persepsi dalam mendukung keberhasilan upaya pencegahan fraud antara aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan RI dan perbankan,” jelasnya.
Setelah membacakan sambutan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung secara resmi membuka Webinar Series I, dan acara dilanjutkan oleh masing-masing pembicara menyampaikan materi kepada para peserta Webinar Series I.
Diantaranya Kapuspenkum selaku Project Leader Proyek Perubahan Diklat PIM I Angkatan LI LAN mengatakan, bank sangat rentan terhadap terjadinya fraud.
“Fraud tidak hanya pidana saja, namun juga terjadi perkara korpupsi yang akan digambarkan beberapa kasus di Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini, dan kemudian, bank juga rentan terhadap berbagai gugatan-gugatan,” paparnya.
Dijelaskannya, berdasarkan report ACFE ada 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median Loss USD 8,300 per bulan, dan ada 29 kasus fraud di Indonesia. Hal ini menunjukan fraud masih ada dan perlu diantisipasi, dan kasus fraud ada di bank milik negara dan ada juga di bank milik swasta.
Di mana berdasarkan POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang diterbitkan untuk mencegah fraud di dunia perbankan, terdapat strategi pengendalian anti fraud berupa 4 pilar, yaitu pencegahan, deteksi, deteksi, pelaporan dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
“Di sini terlihat posisi sentral Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan mempunyai peran vital dalam pencegahan fraud khususnya di Bank Milik Negara karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara,” jelasnya.
Kemudian, dalam strategi anti fraud, dapat disampaikan bahwa langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu dijadikan concern dan bahkan digalakkan. Ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak, sebab penegakan Hukum tidak dapat berjalan sendiri apalagi sendiri-sendiri, dimana persamaan persepsi dan koordinasi kelembagaan mutlak dibutuhkan dalam rangka mendukung keberhasilan upaya pencegahan fraud.
“Kami ingin sampaikan bahwa langkah pencegahan dan deteksi dini pencegahan fraud merugikan negara. Oleh karena itu ini perlu digalakan dalam strategi anti fraudnya. Penanganannya pun memerlukan tenaga dan biaya yang lebih banyak, penegak hukum pun tidak bisa bergerak sendiri-sendiri. Tetapi, harus bersinergi,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Kapus Penkum, persamaan persepsi dan bagaimana melakukan koordinasi kelembagaan yang mutlak harus dilakukan untuk upaya pencegahan.
“Karena itu kami berterima kasih kepada Himbara sudah melakukan beberapa pertemuan dan mencoba menyamakan persepsi ini sehingga telah dilakukan pendandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Sinergi Pencegahan Fraud Pada Bank Milik Negara dan Perjanjian Kerjasama Tentang Sinergi Pencegahan Fraud Pada Bank Milik Negara antara Kejaksaan RI dan Himbara,” tukasnya.
Kapus Penkum mengharapkan aparat penegak hukum (Kepolisian dan KPK), dan stake holder yang berkaitan dengan perbankan untuk membangun persamaan persepsi dan kita bersama-sama berkolaborasi dalam pencegahan fraud.
“Sebenarnya yang kita harapkan adalah kolaborasi lintas sektor ini terjadi. Kami mencoba dalam project perubahan ini antara aparat penegak hukum, perbankan dan regulator,” tandasnya.
Selain itu pembicara lain yakni Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agus Dwi Handaya, Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Achmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta, Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Eko Waluyo, Presiden ACFE Indonesia Chapter, Dr. Gatot Trihargo, Ak., Mafis., CA., CPMA., CFE., Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Yusfidli Adhyaksana
Turut hadir dalam Webinar Series I yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, serta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta seluruh peserta Webinar Series I yang diikuti masyarakat, mahasisawa dan akademisi. (JPc)
COMMENTS