HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Pengadaan Tower Transmisi pada PLN

Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Pengadaan Tower Transmisi pada PLN

JAKARTA, JP-, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Senin (25/07/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, yaitu:

1. MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Baca Juga  4 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus PT AMU

2. C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

3. NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Baca Juga  Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia Diperiksa Kejagung

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0