HomeBerita

Dirut PT Waskita Karya Ditahan Tim Penyidik Kejagung

Dirut PT Waskita Karya Ditahan Tim Penyidik Kejagung

 

JAKARTA, JP – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk., periode Juli 2020-sekarang, Kamis (27/04/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penahanan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga  Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Hadiri Perjanjian Kerjasama Kedua Pihak

Dan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 – 17 Mei 2023.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/JPc)

Baca Juga  Buka Seleksi Paskibraka, Walikota GSVL Bersepeda ke Lokasi Kegiatan

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0