HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Tipikor LPEI

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Tipikor LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Rabu (01/01/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. IWS selaku Wiraswasta/Mantan Direktur Pelaksana II Departemen Divisi UKM periode tahun 2016, diperiksa terkait fasilitas kredit kepada debitur LPEI diantaranya PT Cipta Srigati Lestari (CSL) tahun 2018, PT Elite Paper Indonesia tahun 2016, PT Everbliss Packaging Indonesia tahun 2017, PT Kemilau Kemas Timur tahun 2017, PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2017, PT Summit Paper Indonesia tahun 2017, CV Prima Garuda tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Abayagiri Timur tahun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016 dan PT Mulya Walet Indonesia tahun 2013 dan 2014;

Baca Juga  Suzuki Carry Tabrak Pohon Kelapa di Jalan Trans Essang - Beo

2. AA selaku Mantan Analis Risiko Bisnis periode 2012 s/d 2016 pada LPEI, diperiksa terkait fasilitas kredit kepada debitur LPEI diantaranya PT Cipta Srigati Lestari (CSL) tahun 2018, PT Elite Paper Indonesia tahun 2016, PT Everbliss Packaging Indonesia tahun 2017, PT Kemilau Kemas Timur tahun 2017, PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2017, PT Summit Paper Indo-nesia tahun 2017, CV Prima Garuda tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Abayagiri Timur ta-hun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016 dan PT Mulya Walet Indonesia tahun 2013 dan 2014;

Baca Juga  2.907 Peserta Ujian Serentak, DPC Peradi Manado Sukses Laksanakan UPA Kedua

3. EM selaku Mantan Kepala Departemen Unit Bisnis periode 2014 s/d 2016 pada LPEI, diperiksa terkait fasilitas kredit pada PT Elite Paper Indonesia tahun 2016, PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2016, PT Summit Paper Indonesia tahun 2016, PT Kemilau Harapan Prima tahun 2016;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga  Kejaksaan RI Fokus Usut Mafia Tanah, Begini Perkembangan Penanganannya

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0