Kejagung Periksa 5 Tersangka Kasus PT AMU

Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Selasa (16/11/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa sksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. AH selaku Mantan Kepala Divisi Pemasaran PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan Tersangka AFS;

2. MA selaku Kabag Pemasaran PT Askrindo KCU Kemayoran, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

Baca Juga  JAM Pidsus Limpahkan Kasus Proyek Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung

3. RI selaku Pj Kasie Akuntansi PT AMU, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

4. LH selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo KCU Kemayoran, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

5. MW selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo Tangerang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 – 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.

Baca Juga  Aset Tersangka BTS Kembali Disita Tim Jaksa Penyidik Kejagung

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)